Minggu, September 7, 2025
HomeFintechTransaksi Kripto Melonjak Dari Rp149,2 Triliun Jadi Rp260,9 Triliun

Transaksi Kripto Melonjak Dari Rp149,2 Triliun Jadi Rp260,9 Triliun

Sejak diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) atau regulatory sandbox, terdapat 3 entitas yang akan mendaftar sebagai peserta sandbox.

Model bisnisnya bond tokenization, digital identity, property asset tokenization, dan manajer investasi aset kripto.

Regulatory sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan OJK terhadap ITSK, untjk menilai keandalan proses bisnis, model, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

Menurut hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2024, pada Juni 2024 OJK telah memfasilitasi konsultasi sandbox kepada 10 calon peserta, dengan model bisnis securities crowdfunding, carbon credit, dan earned wage access.

Berkaitan dengan itu, OJK telah melansir aplikasi SPRINT, sistem informasi yang mengakselerasi komunikasi OJK dengan penyelenggara ITSK, dalam melakukan pendaftaran sebagai peserta sandbox dan sebagai Penyelenggara ITSK.

Pada Juni 2024, terdapat 2 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang telah mengajukan pendaftaran melalui aplikasi SPRINT.

Kemudian terdapat 8 calon penyelenggara ITSK yang akanmengajukan pendaftaran. Yaitu, 4 calon penyelenggara ITSK dengan model bisnis ICS, dam 4 calon penyelenggara dengan model bisnis Lembaga agregasi informasi produk dan lembaga jasa keuangan.

OJK sedang mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi untuk penyelenggaraan ITSK dan aset kripto, sebagai bentuk persiapan melaksanakan amanat pengawasan penyelenggaraan ITSK dan pengawasan aset kripto tahun 2025, sebagaimana mandat UU P2SK.

Juni 2024 OJK telah melakukan serangkaian rapat koordinasi dengan Bappebti terkait persiapan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto, serta persiapan pembentukan tim transisi pengalihan tugas itu.

Berdasarkan laporan Mei 2024, 36 penyelenggara ITSK yang direkomendasikan melakukan pendaftaran ke OJK, telah menjalin 968 kemitraan dengan perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, dan penyedia sumber data.

Berkenaan dengan perkembangan pasar aset kripto di Indonesia, per Mei 2024 jumlah investornya kripto menurun menjadi 19,75 juta dibanding April 20,16 juta.

Begitu pula nilai transaksinya, pada periode yang sama merosot dari Rp52,3 triliun menjadi Rp49,8 triliun.

Namun demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024 melonjak menjadi Rp260,9 triliun, dibanding akhir 2023 yang tercatat Rp149,2 triliun.

Berita Terkait

Ekonomi

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini