Senin, Januari 19, 2026
HomeNewsEkonomiMulai 2025 Bank Wajib Bayar Premi Program Restrukturisasi, Segini Besarannya

Mulai 2025 Bank Wajib Bayar Premi Program Restrukturisasi, Segini Besarannya

Setelah premi penjaminan simpanan, mulai tahun depan perbankan juga wajib membayar premi program restruktrisasi perbankan (PRP) ke Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Kewajiban itu merupakan amanah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), PP Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restukturisasi Perbankan, dan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).

Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengenaan premi PRP bertujuan membangun sistem keuangan yang lebih tangguh, sekaligus memberikan ketahanan yang lebih kuat bagi perbankan dalam menghadapi risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan.

“Salah satu sumber pendanaan PRP adalah kontribusi industri perbankan, melalui penggunaan sumber daya bank sendiri dalam bentuk kewajiban pembayaran premi PRP sebagaimana amanat Pasal 39 ayat (4) UU Nomor 9/2016 sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK,” kata Dian melalui keterangan tertulis pekan lalu.

Bila terjadi pemburukan kondisi ekonomi yang berdampak terhadap kondisi kesehatan bank, bank tersebut dapat memanfaatkan dana PRP untuk penanganan/penyelesaian permasalahannya.

Dian menjelaskan, penyusunan peraturan terkait premi PRP telah dimulai sejak 2016, melibatkan industri perbankan dan asosiasi perbankan.

Baca juga: OJK Ingatkan Perbankan Risiko Sistemik Perubahan Iklim

Karena itu bank telah mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai, dan seharusnya sudah siap jika kewajiban pembayaran premi PRP diterapkan mulai 2025.

“Besaran presentasi premi PRP tergantung tingkat risiko dan jumlah aset,” ujar Dian. Makin besar nilai aset dan tingkat risiko bank, makin tinggi pula premi yang dikenakan.

Tujuannya, memberikan dorongan bagi bank untuk senantiasa berupaya menjaga tingkat risikonya pada level yang optimal (lebih prudent).

Sebaliknya, bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 (tidak sehat), premi PRP-nya 0 persen tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki. “Jadi, bank yang sedang memerlukan penanganan permasalahan, tidak terbebani dengan pembayaran premi PRP,” tutup Dian.

Berita Terkait

Ekonomi

Airlangga: Akan Banyak Berita Baik dalam Ekonomi RI

Pemerintah terus memperkuat kebijakan perekonomian nasional untuk menjaga stabilitas,...

Penjualan Emas Bank BSI Tembus 2,18 Ton

Bank BSI merupakan bank emas pertama di Indonesia dan...

Tiga Hari Pekan Ini Modal Asing Cabut Rp7,71 Triliun, Rupiah Kian Amblas

Setelah selama tiga pekan sebelumnya terus mengalir masuk (beli...

Berita Terkini