Senin, Oktober 20, 2025
HomeApartmentPPPSRS: Pengenaan PPN Terhadap IPL Apartemen adalah Pungli

PPPSRS: Pengenaan PPN Terhadap IPL Apartemen adalah Pungli

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) atau apartemen Thamrin Residences (Jakarta) Bernadeth Kartika menyatakan, tidak ada dasar hukum yang kuat bagi pemerintah mengenakan PPN
terhadap service charge atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen.

Bernadeth menyatakan hal itu dalam konferensi pers P3RSI bertajuk “PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN!” di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Ia berbicara bersama Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) Adjit Lauhatta dan sejumlah pengurus PPPSRS dari apartemen lain di Jakarta.

Menurut Bernadeth, jika mengacu pada aturan yang ada, dana urunan warga (IPL) tidak sepantasnya dikenakan pajak.

Pasal 1 Ayat (1) Permenkum & HAM No. 6/2014 menyatakan, PPPSRS adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

“Dana yang dihimpun PPPSRS dari para anggota (pemilik/penghuni partemen) dipakai untuk membayar jasa para vendor outsoursing yang melakukan pemeliharaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan penghunian di apartemen,” kata sarjana hukum itu.

Bernadeth menyebut contoh biaya biaya listrik, air, pemeliharaan area publik, perawatan gedung, biaya administrasi, gaji karyawan, jasa kebersihan, jasa keamanan, dan lain-lain.

“Untuk berbagai jasa itu, PPPSRS sudah membayar PPN-nya saat melakukan pembayaran. Kalau sekarang IPL-nya juga dikenakan PPN, maka beban pajaknya jadi dua kali,” jelas Bernadeth.

Ia menambahkan, mengacu ke Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 01/PJ.33/1998, kegiatan pengelolaan yang dilakukan PPPSRS, diserasikan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan. Maka, atas jasa pengelolaan tersebut termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN.

Dengan kata lain, saat ini tidak satu pun aturan yang menyatakan secara tegas dan jelas pengenaan PPN terhadap IPL.

“Karena itu Dirjen Pajak tidak boleh mengenakan PPN terhadap IPL apartemen. Jika dikenakan, artinya melakukan pungutan liar karena tanpa didasari aturan yang jelas,” tandas Bernadeth.

Kena PPN dua kali
Pendapat senada diutarakan Ketua PPPSRS Kalibata City (Jakarta) Musdalifah Pangka. Ia menyatakan, PPPSRS adalah perwakilan pemilik/penghuni unit apartemen yang ditunjuk merawat seluruh bagian apartemen agar terpelihara dengan baik.

PPPSRS memungut IPL dari pemilik/penghuni dan membentuk badan pengelola untuk menjalankan perawatan tersebut, tanpa mencari keuntungan.

“Di Kalibata City badan pengelola dibentuk PPPSRS sendiri, bukan menunjuk badan hukum profesional. Sehingga bisa diibaratkan, badan pengelola adalah unit kerja dari PPPSRS,” ungkapnya.

Musdalifah menjelaskan, merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-01/PJ.33/1998 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Perhimpunan Penghuni dari Rumah Susun yang “Strata Title” jelas pada point 5 disebutkan:

“Pengelolaan rumah susun yang dilakukan Perhimpunan Penghuni atau Badan Pengelola yang dibentuk Perhimpunan Penghuni yang merupakan unit di bawah Perhimpunan Penghuni, pada dasarnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni.

Karena itu kegiatan Perhimpunan Penghuni diserasikan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan. Maka, atas jasa pengelolaan tersebut termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN.

“Dari penjelasan SE itu cukup, kegiatan yang dilakukan PPPSRS adalah kegiatan dalam bidang kemasyarakatan, yaitu mengelola apartemen agar dapat terpelihara dengan dengan baik tanpa mencari keuntungan,” ujar Musdalifah.

Baca juga: PPPSRS se-Jabodetabek Akan Demo Tolak Pengenaan PPN Terhadap IPL Apartemen

Selain itu dalam melakukan pengelolaan, PPPSRS Kalibata City menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, dengan setiap mengadaan barang dan jasanya telah dibebankan PPN. Jadi, kalau IPL yang diterima dari penghuni juga dikenakan PPN, artinya PPPSRS dikenakan PPN dua kali.

“Karena itu, pengurus PPPSRS dan warga apartemen Kalibata City menolak keras, jika pemerintah tetap memaksakan IPL kena PPN, dan berjanji akan memperjuangkan keadilan untuk warganya,” tegas Musdalifah.

Ia mengingatkan pemerintah, belasan tower apartemen Kalibata City adalah rusun subsidi dan menengah bawah, dengan ekonomi banyak pemilik dan penghuninya pas-pasan.

“Kami akan kerahkan ribuan warga turun jalan (demonstrasi) protes, jika kebijakan yang menyusahkan warga kami itu tetap dipaksakan,” pungkas Musdalifah.

Berita Terkait

Ekonomi

Program Magang Berbayar Dibuka Lagi November, Kali Ini Untuk 80 Ribu Sarjana/Diploma

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah meresmikan peluncuran...

Senin Besok Penyaluran BLT Rp900.000/KK untuk 35 Juta KK Dimulai

Untuk mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,...

Menko Airlangga: Bisa Jaga Pertumbuhan 5 Persen Per Tahun, Indonesia Jadi Negara Bright Spot

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut satu tahun...

Berita Terkini