Neraca Perdagangan Kembali Surplus, Presiden: Devisa Ekspor Wajib Parkir di Indonesia Minimal Setahun

Neraca perdagangan Indonesia tetap surplus pada Januari 2025, atau 57 bulan berturut-turut sejak Mei 2022. Neraca perdagangan surplus karena nilai ekspor lebih besar daripada impor.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor Indonesia pada Januari 2025 mencapai USD21,45 miliar, sedangkan nilai impor USD18 miliar. Dengan demikian neraca perdagangan Indonesia Januari 2025 surplus USD3,45 miliar.
“Surplus neraca perdagangan Januari 2025 itu naik USD1,21 miliar dibanding Desember 2024 (mtm). Dengan demikian neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus selama 57 bulan berturut-turut sejak Mei 2020,” kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Amalia menyatakan, surplus neraca perdagangan Januari 2025 itu ditopang komoditas nonmigas, utamanya bahan bakar mineral, lemak dan minyak hewan nabati, serta besi dan baja.
“Penyumbang surplus utama adalah bahan bakar mineral, lemak dan minyak hewan nabati, serta besi dan baja. Sementara neraca perdagangan migas defisit USD1,43 miliar, dengan penyumbang defisit utama adalah minyak mentah dan hasil minyak,” jelas dia.
Baca juga: Sentimen Positif Kebijakan Baru Devisa Hasil Ekspor Perkuat Rupiah
Bersamaan dengan laporan BPS, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Menurut Presiden, PP itu mewajibkan DHE SDA ditempatkan 100 persen di Indonesia selama 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di bank-bank nasional. Sebelumnya penempatan DHE SDA di dalam negari hanya diwajibkan tiga bulan.
Kebijakan penempatan di dalam negeri selama setahun itu berlaku untuk hasil ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan, tidak untuk hasil ekspor minyak dan gas bumi.
“Untuk sektor migas dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023,” kata Prabowo di Istana Negara Jakarta, seperti dikutip lama Sekretariat Presiden.