Realisasi Sementara Anggaran Diskon Tarif Listrik Rp13,6 Triliun. Kata Menkeu Dorong Daya Beli

Pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA selama Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik.
Mengutip keterangan resmi Kementerian Keuangan, selama periode tersebut jumlah pelanggan yang menerima manfaat diskon listrik mencapai 71,1 juta pelanggan pada Januari, dan 64,8 juta pelanggan pada Februari.
Realisasi sementara anggaran untuk kebijakan diskon tarif listrik itu mencapai Rp13,6 triliun. Bantuan berupa ini menyasar langsung rumah tangga yang dinilai rentan terhadap tekanan ekonomi, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian global.
Baca juga: Ada Diskon Tarif Listrik, Februari 2025 Indonesia Deflasi Lagi
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan diskon tarif listrk itu turut berkontribusi pada stabilitas harga, khususnya dalam kelompok barang dan jasa yang diatur pemerintah.
“Kebijakan itu berkontribusi terhadap turunnya inflasi administered price (barang-barang yang harganya diatur oleh pemerintah), sehingga secara keseluruhan inflasi Indonesia terkendali di angka yang rendah,” kata Menkeu melalui keterangan resmi, Senin (24/3).
Menkeu menyebutkan, inflasi yang rendah dan stabil menjadi fondasi penting bagi kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan terjaganya harga barang kebutuhan pokok dan energi, masyarakat memiliki ruang lebih untuk melakukan konsumsi yang pada gilirannya memperkuat aktivitas perekonomian di berbagai sektor.
“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah melindungi daya beli masyarakat. Semoga dengan konsumsi masyarakat yang terjaga, momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia juga bisa terus berjalan,” tutup Menkeu Sri Mulyani.