Sampai 31 Mei Kerugian Akibat Kejahatan Scam Capai Rp2,6 Triliun

Guna meningkatkan perlindungan masyarakat dari penipuan keuangan melalui kanal digital atau scam dalam berbagai bentuknya, sejak 22 November 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
IASC didirikan OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), didukung asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce, guna melakukan penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
Mengutip keterangan resmi OJK, Kamis (19/6/2025), sampai 31 Mei 2025 IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC mencapai 219.168. Dari jumlah itu, sebanyak 49.316 (22,5 persen) di antaranya telah diblokir.
Adapun total kerugian yang dilaporkan korban penipuan mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir hanya Rp163,3 miliar (6,28 persen).
Sementara itu Satgas PASTI kembali memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, dan media sosial milik entitas berizin (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.
Baca juga: Kerugian Kejahatan Scam Terus Melesat, April Capai Rp2,1 Triliun
Total sejak tahun 2017 s.d. 31 Mei 2025 Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal, yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi dan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan. Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk pemblokiran puluhan ribu ribuan nomor dimaksud.
Upaya pemblokiran akan terus dilakukan oleh Satgas PASTI, guna menekan ekosistem dari aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang masih meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan keuangan di dunia digital.
Untuk makin memperkuat upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal, Satgas PASTI kini diperkuat melalui koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung sejak awal 2025. Dengan demikian saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI, didukung Kementerian Komunikasi dan Digital, Polri, dan BSSN.