Jumat, Januari 9, 2026
HomeBerita PropertiPPN DTP Properti 100 Persen Diperpanjang Hingga Akhir 2025, Pengembang Sambut Senang

PPN DTP Properti 100 Persen Diperpanjang Hingga Akhir 2025, Pengembang Sambut Senang

Pemerintah menyetujui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) free 100 persen untuk pembelian properti yang sudah jadi hingga 31 Desember 2025.

Persetujuan itu diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta akhir pekan ini (25/7/2025).

Persetujuan perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen itu merupakan bagian dari paket stimulus ketiga, yang sedang dirancang pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya pada semester dua 2025 hanya 50 persen, tadi (dalam rapat) disepakati tetap 100 persen (sampai akhir tahun),” kata Airlangga kepada awak media.

Baca juga: Dongkrak Daya Beli, Pemerintah Rilis Paket Insentif PPN DTP Rp265,6 Triliun

Insentif PPN DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 13/2025 tanggal 4 Februari 2025. Melanjutkan kebijakan yang sama yang sudah dimulai sejak tahun 2023. Pemberian insentif dilakukan dengan alasan transaksi properti mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain.

Agar perpanjangan insentif 100 persen itu hingga 31 Desember 2025 bisa direalisasikan, tentu saja diperlukan perubahan PMK 13 tersebut. “Nanti yang teknis-teknis itu, kita bahas detail (dengan menteri terkait),” tukas Airlangga.

Sebelumnya pada awal Juli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) sudah bertemu dengan asosiasi developer, membahas usulan perpanjangan PPN DTP 100 persen itu ke Kementerian Keuangan.

Pengembang menyambut senang perpanjangan PPN DTP 100 persen itu. Salah satunya Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (DPP Himperra) Ari Tri Priyono.

“Kita bersyukur pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subiyanto, sangat memerhatikan kebutuhan rakyatnya, terutama dalam hal pemenuhan papan,” katanya.

Ari juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian PKP, khususnya kepada Menteri Ara, yang terus melakukan berbagai terobosan sejak awal menjabat sampai sekarang untuk menyukseskan program pembangunan tiga juta rumah.

Baca juga: Himperra Apresiasi Dua Keputusan Strategis Pemerintah di Bidang Perumahan Ini

Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, yang mendapat insentif PPN DTP 100 persen hanya pembelian properti seharga hingga Rp2 miliar.

Bila harga propertinya melebihi Rp2 miliar, yang mendapat insentif PPN DTP hanya selisihnya. Contoh, jika membeli rumah Rp2 miliar, maka tidak perlu membayar PPN 11 persen. Tapi, bila harga rumah Rp3 miliar, konsumen dikenakan PPN 11 persen untuk selisih harga Rp3 miliar-Rp2 miliar atau Rp110 juta.

Insentif PPN TDP 100 persen hanya berlaku selama Januari–Juni 2025. Setelah itu selama Juli-Desember 2025 insentif PPN DTP hanya diberikan 50 persen. Dengan keputusan memperpanjang hingga akhir 2025, maka PPN DTP 100 persen berlaku sampai 31 Desember 2025.

Berita Terkait

Ekonomi

Pembiayaan Hijau Bank BSI Capai Lebih Rp73 Triliun

Bank BSI menjalin kerja sama strategis dengan Basel Agency...

Desember 2025 Cadangan Devisa RI Kembali Melonjak

Cadangan devisa RI sempat mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah...

Sangat Tinggi Kenaikan Harga pada Desember 2025

Kenaikan harga barang dan jasa pada akhir tahun 2025...

Berita Terkini