6 Kali Kebanjiran, Kementerian PKP Panggil Pengembang Arthera Hill 2 Bekasi
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait banjir yang melanda perumahan The Arthera Hill 2, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tim Kementerian PKP langsung melakukan pengecekan lapangan dan menemukan indikasi banjir yang disebabkan oleh kondisi geografis perumahan yang berada di pinggir sungai, serta adanya kerusakan pada tanggul penahan air.
Untuk itu Kementerian PKP memanggil PT Prisma Inti Propertindo, pengembang The Arthera Hill 2, untuk hadir dan memberikan penjelasan terkait perizinan, dokumen lingkungan, serta kajian dampak lingkungan (AMDAL) proyek perumahan tersebut.
Menurut Tasdiyanto, Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan Kementerian PKP, yang meninjau lokasi, Minggu (27/7/2025), Kmenterian PKP memastikan setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti secara serius.
“Setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi, memang terdapat potensi risiko banjir akibat tanggul yang jebol. Karena itu kami minta pengembang segera menyerahkan dokumen perizinan dan dokumen lingkungan secara lengkap,” kata Tasdiyanto sebagaimana dikutip keterangan tertulis Birok Komunikasi Publik Kementerian PKP.
Baca juga: Perumahan Subsidi Banjir, Menteri PKP Minta Pengembang Bertanggung Jawab
Pemanggilan dijadwalkan hari ini, Senin (28/7/2025), pukul 09.00 WIB di kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Pengembang diminta membawa dokumen Amdal dan dokumen perizinan lainnya, termasuk informasi terkait konsultan penyusun kajian lingkungan proyek.
“Pengembang harus bisa menunjukkan, pembangunan perumahan telah memenuhi semua ketentuan hukum, termasuk pengendalian dampak lingkungan. Ini penting agar masyarakat mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan pada hunian mereka,” jelas Tasdiyanto.
Kementerian PKP menegaskan komitmennya melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak dan aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses klarifikasi, evaluasi teknis, dan tindak lanjut akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan semua pihak.

Gervirio Ezra Lolowang, Ketua Paguyuban Warga Arthera Hill 2 Extension, menyampaikan tuntutan tegas warga untuk mendapat ganti rugi dan pengembalian dana.
“Kami sudah enam kali mengalami banjir sejak tinggal di sini. Karena itu kami menuntut ganti rugi penuh atas semua kerugian yang sudah kami alami. Mulai dari barang elektronik, kasur, sampai kerusakan rumah. Sampai saat ini belum pernah ada kompensasi apapun dari pengembang, sejak banjir pertama sampai kelima,” tegas Gervirio.
Baca juga: Senang dan Jengkel Menteri Perumahan Melihat Kondisi Rumah Subsidi
Ia menyebutkan, sebagian besar penghuni perumahan adalah pekerja dengan penghasilan setara UMR, yang harus menabung berbulan-bulan untuk bisa membeli rumah. Perumahan The Arthera Hill 2 mengembangkan 580 unit rumah, dengan 300 unit di antaranya sudah dihuni.
“Mayoritas kami (pembeli rumah) adalah pendatang. Kami tidak tahu kondisi alamnya. Sekarang kami merasa dibohongi. Kalau ganti rugi penuh diberikan, kami siap meninggalkan rumah dan tidak melanjutkan kepemilikan. Selanjutnya biar urusan pengembang dengan pihak bank (yang memberi KPR),” ujar Gervirio.
Ia menyatakan, kepercayaan swarga terhadap janji penanggulangan banjir oleh pengembang sudah hilang. “Kami sudah tidak percaya lagi. Bisa dicek langsung kondisi tanggul di lapangan. Sudah sangat mengkhawatirkan,” tutup Gervirio.