PPN Gratis untuk Pembelian Rumah Siap Huni Diperpanjang Hingga 2027

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah siap huni hingga 2027.
Sama dengan PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) pembelian rumah yang saat ini berjalan, insentif PPN itu berlaku untuk pembelian rumah baru siap huni dengan harga jual hingga Rp5 miliar per unit.
Namun, yang 100 persen menikmati PPN gratis hanya rumah seharga paling tinggi Rp2 miliar. Sedangkan rumah seharga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, yang menikmati free PPN persen hanya Rp2 miliar. Harga selebihnya harus membayar PPN 100 persen.
Hal itu disampaikan Mneteri Keuangan dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (14/10/2025). Saat ini insentif free PPN berlaku sampai 31 Desember 2025, kemudian oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (waktu itu) diperpanjang hingga 2026, sebelum diperpanjang lagi sampai 2027 oleh Menkeu Purbaya.
“Insentif ini akan dinikmati sekitar 40 ribu unit rumah per tahun. Ini semacam dorongan baru ke sektor properti (supaya bisa tumbuh lebih tinggi) dengan meningkatkan daya beli, yang akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Purbaya.
Baca juga: Insentif Free PPN untuk Pembelian Rumah 2025 Resmi Berlaku, Simak Persyaratannya
Kendati sudah ditetapkan diperpanjang higga 2027, saat ini penerapan kebijakan PPN DTP untuk transaksi rumah siap huni masih berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025.
Dengan demikian Kementerian Keuangan masih akan menerbitkan PMK baru untuk mengatur penerapan PPN DTP perumahan untuk tahun 2026 dan 2027.
Yang jelas dengan diumumkannya perpanjangan kebijakan PPN DTP itu, pengembang real estate bisa merencanakan pembangunan proyek perumahan dan/atau apartemen lebih awal dan lebih banyak mengikuti kebijakan tersebut.