Kamis, Maret 5, 2026
HomeBerita PropertiSyarat Rumah Green Menurut GBCI

Syarat Rumah Green Menurut GBCI

Konsep bangunan hijau atau green building kian mendesak untuk diterapkan. Bukan sekadar slogan, green building merupakan konsep pembangunan yang memerhatikan keselarasan dengan alam untuk kenyamanan hingga keandalan bangunan namun tidak merusak alam.

Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan sertifikasi bangunan hijau adalah Green Building Council Indonesia (GBCI), yaitu suatu lembaga nirlaba yang berkomitmen untuk mendorong terciptanya gedung-gedung hijau ramah lingkungan.

Dikutip dari laman GBCI Sabtu (03/01), untuk bangunan rumah ada beberapa kriteria terkait penilaian Greenship Rumah. Sebagai bangunan tempat tinggal, rumah yang layak harus memenuhi persyaratan dasar seperti keamanan, luas minimum, dan kesehatan.

Ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan untuk menjadi rumah yang ramah lingkungan atau rumah hijau. Rumah tersebut harus bijak dalam penggunaan lahan, efisiensi air dan energi, konservasi material dan sumber daya, serta kesehatan dan kesejahteraan penghuninya.

Bukan hanya itu, pemeliharaan rumah hijau juga merupakan bagian dari faktor utama unsur keberlanjutannya. Penghuni harus memahami konsep yang benar tentang rumah hijau untuk menghindari anggapan bahwa rumah hijau membutuhkan biaya perawatan yang tinggi atau rumah yang hanya memiliki banyak ruang hijau.

Terkait penilaiannya, beberapa faktor yang dinilai yaitu rumah tinggal satu lantai, yaitu rumah tinggal tunggal yang dibangun menempel pada tanah. Kemudian rumah baru atau rumah yang sudah ada dan rumah hasil renovasi.

Baca juga: Di Properti Komersial Penerapan Konsep Hijau Langsung Berdampak, di Proyek Perumahan Belum

Sistem penilaian Greenship Homes terdiri dari ketentuan kelayakan dan enam kategori penilaian yaitu:
Pengembangan lahan yang tepat
Efisiensi dan konservaasi energi
Konservasi air
Sumber daya material dan siklus
Kesehatan dan kenyamanan dalam ruangan
Manajemen bangunan dan lingkungan

Setiap kategori terdiri dari beberapa kriteria yang berisi prasyarat, poin kredit, dan poin bonus. Sistem penilaian GREENSHIP Homes memiliki poin maksimal 77 poin. Sebelum memulai proses sertifikasi, rumah harus memenuhi ketentuan kelayakan yang ditentukan oleh GBCI.

Ketentuan kelayakannya meliputi bangunan kurang dari empat lantai (tidak termasuk basement/semi basement) dengan minimal 70 persen dari luas lantai digunakan sebagai tempat tinggal. Minimal ditempati oleh satu orang secara terus menerus sebagai penduduk tetap.

Kemudian ketentuan lain seperti memiliki dokumen PBG, tidak ada perubahan fungsi selama periode sertifikasi tiga tahun, memenuhi seluruh persyaratan Greenship Homes, dan bersedia menandatangani surat perjanjian yang mengizinkan seluruh data bangunan untuk dipelajari oleh GBCI dalam sebuah studi kasus.

Berita Terkait

Ekonomi

Ikuti Moody’s, Fitch Ratings Juga Turunkan Prospek Utang RI Jadi Negatif

Serupa dengan Moody's, lembaga pemeringkat utang global lainnya, Fitch...

Dua Bulan Pertama 2026, OJK Terima 6.792 Pengaduan Soal Pinjol dan Investasi Ilegal

Penawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal benar-benar...

Berita Terkini