Kamis, Januari 8, 2026
HomeApartmentInsentif Bebas PPN untuk Transaksi Rumah Baru Tahun Ini Sudah Berlaku

Insentif Bebas PPN untuk Transaksi Rumah Baru Tahun Ini Sudah Berlaku

Kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan PPN 100 persen untuk transaksi rumah baru (tapak atau rusun) tahun ini sudah resmi berlaku sejak 1 Januari 2026.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

PMK 90/2025 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2025, diundangkan 31 Desember 2025, dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Tidak seperti tahun lalu, tahun ini pemerintah langsung memutuskan pemberian pembebasan PPN itu sepanjang tahun Januari-Desember 2026.

Baca juga: Kemudahan PPh Hingga Insentif PPN DTP Dilanjut Hingga 2027

Tahun lalu insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk transaksi rumah diberikan 100 persen selama Januari-Juni 2025 saja. Sedangkan Juli-Desember 2025 pembebasan PPN-nya hanya 50 persen.

Baru pada Juni 2025 kebijakan ini diubah menjadi PPN DTP 100 persen hingga 31 Desember 2025, sebagai bagian dari paket stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sama seperti kebijakan PPN DTP 2025, PMK Nomor 90 Tahun 2025 menetapkan, yang bisa mendapat PPN DTP tahun ini adalah transaksi rumah seharga maksimal Rp5 miliar, dengan yang mendapat PPN DTP 100 persen hanya Rp2 miliar.

Artinya, kalau harga rumah yang ditransaksikan Rp2 miliar, langsung mendapat PPN DTP 100 persen, dengan satu faktur pajak

Namun, kalau harga rumahnya lebih dari itu, misalnya Rp3 miliar, maka yang mendapat PPN DTP hanya untuk harga Rp2 miliar. Selebihnya yang Rp1 miliar tetap harus membayar PPN 11 persen. Faktur pajaknya pun harus dua.

Baca juga: PPN DTP Properti 100 Persen Diperpanjang Hingga Akhir 2025, Pengembang Sambut Senang

Pertimbangan pemerintah melansir kebijakan PPN DTP tahun ini, masih sama seperti sebelumnya. Yaitu, untuk mendongkrak daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Bisnis properti dianggap tinggi efek bergandanya terhadap perekonomian.

Karena itu yang bisa mendapat PPN DTP dibatasi hanya transaksi rumah baru siap huni, dengan masa penyerahan sepanjang 2026.

Insentif hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik WNI maupun orang negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Berita Terkait

Ekonomi

Sangat Tinggi Kenaikan Harga pada Desember 2025

Kenaikan harga barang dan jasa pada akhir tahun 2025...

Kunjungan Turis Asing Catat Rekor Tertinggi Dalam 6 Tahun

Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing ke Indonesia...

Inflasi 2025 Hampir Dua Kali Inflasi 2024

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Desember 2025 terjadi...

Surplus Neraca Dagang Indonesia Berlanjut Tanpa Jeda

Neraca perdagangan Indonesia masih terus mencatat surplus. Sepanjang Januari-November...

Berita Terkini