Melihat Berbagai Pajak untuk Produk Properti, Ada Banyak Lho!
Saat membeli produk properti khususnya rumah, ada banyak transaksi pajak yang harus dipenuhi. Artinya, membeli rumah tidak cukup hanya membayar dan menerima sesuai harga baik dari sisi pembeli maupun penjualnya. Kedua belah pihak diwajibkan membayar sejumlah perpajakan yang melekat pada transaksinya.
Dikutip dari laman Bank OCBC NISP Kamis (08/01), beberapa pajak yang harus dibayarkan saat membeli rumah mulai pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak dan pembeli juga wajib membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Berikut beberapa jenis pajak yang menyertai transaksi properti.
PPh Final
PPh Final merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh penjual rumah atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli properti. Pajak ini dikenakan karena penjual dianggap memperoleh tambahan penghasilan.
Tarif PPh Final ditetapkan sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi atau harga jual rumah atau bisa juga menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) jika nilainya lebih tinggi. Pajak ini harus dilunasi sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan notaris-PPAT.
Baca juga: Desain Properti Ramah Lingkungan Perlu Didukung Insentif Pajak
BPHTB
BPHTB dibayarkan oleh pembeli rumah sebagai bentuk kewajiban atas perolehan hak kepemilikan properti. Pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah dan menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam transaksi jual beli rumah.
Tarif BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi batas nilai perolehan objek pajak yang tidak dikenai pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP berbeda-beda di setiap daerah sehingga jumlah BPHTB yang dibayar bisa berbeda meski harga rumah sama. BPHTB wajib dibayar sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB merupakan pajak tahunan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Dalam konteks jual beli rumah, PBB tidak dikenakan sebagai pajak transaksi tetapi tetap muncul karena berkaitan dengan status kepemilikan properti pada tahun berjalan.
Secara aturan, pemilik yang tercatat pada SPPT PBB di tahun tersebut yang wajib membayar. Namun dalam praktik jual beli, PBB dibagi secara proporsional antara penjual dan pembeli sesuai kesepakatan terutama jika transaksi terjadi di tengah tahun. Tarif PBB maksimal 0,5 persen dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM hanya berlaku pada rumah atau properti yang dikategorikan mewah dan pajak ini dibebankan kepada pembeli. Tidak semua transaksi rumah dikenakan PPnBM karena pajak ini bergantung pada kriteria tertentu seperti luas bangunan, luas tanah, dan harga properti.
Tarif PPnBM bervariasi umumnya antara 10 hingga 20 persen, tergantung tingkat kemewahan rumah. Pajak ini bertujuan untuk memberikan pengenaan pajak lebih tinggi pada konsumsi barang mewah.
Baca juga: Selalu Muncul Saat Transaksi Properti, BPHTB Pajak Apa Sih?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan pada transaksi pembelian rumah baru dari pengembang dan dibayarkan oleh pembeli. Pajak ini muncul karena transaksi dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak. Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11 persen dari harga jual rumah. Namun pemerintah kerap memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atau pembebasan PPN untuk rumah dengan harga tertentu.