Scam Nggak Ada Surutnya, Sudah Kuras Duit Warga RI Rp9 Triliun
Scam adalah segala bentuk penipuan melalui platform digital seperti email, pesan teks, panggilan telepon, atau media sosial, guna mendapatkan uang, data pribadi, atau barang berharga dari korban. Seringkali melalui janji palsu, rayuan, iming-iming, hubungan personal, atau penawaran yang terlalu bagus untuk dipercaya. Sampai saat ini kejahatan scam terus merajalela dan sulit diberantas.
Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis akhir pekan lalu mengungkapkan, sejak peluncurannya pada November 2024 sampai 23 Desember 2025, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) telah menerima 411.055 laporan mengenai scam.
Sebanyak 218.665 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran), yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Selebihnya 192.390 laporan langsung disampaikan korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 681.890, dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 127.047. Sejauh ini, total kerugian dana yang dilaporkan akibat kejahatan siber tersebut, mencapai Rp9 triliun. Sedangkan total dana korban yang bisa diblokir hanya Rp402,5 miliar.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memonitor laporan scam di IASC tersebut, dan per 30 November 2025 menemukan 61.341 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) untuk memblokir puluhan ribu nomor tersebut.
Baca juga: Waspadai Aneka Penipuan Online Ini Agar Tak Nestapa di Akhir Tahun
Selain scam, selama Januari-31 Desember 2025 melalui Satgas PASTI, OJK juga menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi
merugikan masyarakat.
Kemudian, menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal, dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komdigi.
Secara total, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, selama 1 Januari-31 Desember 2025, OJK telah menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah itu, 21.249 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal.
Sementara berkenaan dengan layanan konsumen, selama 1 Januari-28 Desember 2025 OJK menerima 536.267 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 56.620 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan itu, 20.972 berasal dari sektor perbankan, 21.886 dari industri financial technology atau pinjol/paylater, 11.309 dari perusahaan pembiayaan, 1.619 dari perusahaan asuransi, serta 834 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank.
Sebanyak 96,5 persen dari pengaduan itu diselesaikan melalui internal dispute dan 3,5 persen dalam proses penyelesaian.