OJK-Bareskrim Polri Teken Kontrak Berantas Scam
Penipuan melalui platform digital atau scam kian merajalela. Sampai akhir Desember 2025 kerugian masyarakat akibat kejahatan tersebut sudah mencapai Rp9 triliun.
Itu hanya kerugian yang dilaporkan ke Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak korban scam yang tidak melapor, sehingga kerugian sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar.
Berkaitan dengan itu, OJK pun menjalin kesepakatan dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk menangani kasus penipuan keuangan tersebut.
Kesepakatan tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) OJK-Bareskrim Polri yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor: PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) itu, juga disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Kiki menyampaikan, dengan adanya PKS ini, korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke polisi melalui Laporan Pengaduan Polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id).
Laporan Pengaduan dimaksud diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kerja sama ini juga diharapkan makin meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap pelaku scam oleh Polri.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara, dalam hal ini OJK dan Polri, dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica Widyasari Dewi melalui keterangan resmi dikutip akhir pekan ini.
Baca juga: Scam Nggak Ada Surutnya, Sudah Kuras Duit Warga RI Rp9 Triliun
Selain itu, PKS juga memuat beberapa hal. Antara lain, penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Menurut Kiki, sapaan Friderica, penandatanganan PKS OJK-Bareskrim Polri didasari makin meningkatnya laporan dan jumlah korban scam di Indonesia.
Penipuan umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital termasuk kripto.
Seiring dengan perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga terus berkembang dan makin kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. Hal yang sama juga terjadi di berbagai negara lain.
Pembentukan IASC sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, didukung asosiasi industri. IASC menjadi forum koordinasi penanganan scam terkait sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.
Sejak dibentuk pada 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, IASC telah menerima 411.055 laporan scam dengan total kerugian Rp9 triliun. Dari kerugian itu, dana korban yang bisa diblokir dan diselamatkan hanya Rp402,5 miliar.
OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat sinergi dalam penanganan laporan pada IASC, khususnya percepatan proses pengembalian dana korban, serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah memberantas penipuan di sektor keuangan.
OJK selaku koordinator Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban scam, untuk segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Bila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), juga diminta melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, Whatsapp (081157157157), atau melalui email [email protected].