Rabu, Maret 4, 2026
HomeNewsEkonomiDua Bulan Pertama 2026, OJK Terima 6.792 Pengaduan Soal Pinjol dan Investasi...

Dua Bulan Pertama 2026, OJK Terima 6.792 Pengaduan Soal Pinjol dan Investasi Ilegal

Penawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal benar-benar tidak ada matinya. Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis, Selasa (3/3/2026), mengungkapkan, sejak 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026, OJK menerima 6.792 pengaduan terkait entitas ilegal.

Yaitu, sebanyak 5.470 pengaduan mengenai pinjol ilegal, 1.295 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 27 pengaduan terkait gadai ilegal.

Dari hampir 7.000 pengaduan itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk OJK, telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal, di sejumlah situs dan aplikasi.

Belum cukup sampai di situ, OJK yang bersama anggota Satgas PASTI serta asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, juga melaporkan, sejak beroperasi 22 November 2024 sampai 26 Februari 2026, IASC telah menerima 477.600 laporan scam.

Sebanyak 243.323 laporan disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, dan 234.277 laporan langsung disamoaikan korban ke dalam sistem IASC.

Baca juga: Untuk Pertama Kali, Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Duit Korban Scam Rp161 Miliar

Jumlah rekening dilaporkan mencapai 809.355, dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 436.727. Sejauh ini, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp566,1 miliar.

OJK tidak lagi menyebutkan jumlah kerugian yang diderita korban scam. Sebelumnya OJK melaporkan, sampai Januari 2026, kerugian akibat scam yang dilaporkan korban mencapai Rp9,1 triliun. Kerugian yang sebenarnya sangat mungkin jauh lebih besar, karena hanya sedikit korban scam yang melapor.

IASC sendiri sudah menemukan 75.711 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan keuangan atau scam, tapi OJK tidak menyebutkan tindakan yang dilakukan terhadap nomor telepon para penipu tersebut.

Hanya dikatakan, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Sebelumnya, IASC berhasil mengembalikan Rp167 miliar dana yang berhasil diblokir kepada 1.072 masyarakat korban scam/penipuan digital dari 15 bank yang digunakan pelaku kejahatan scam.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini