Asal Pengembang Mau Jujur, Pemerintah Siap Tunda PPnBM
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro bersedia menunda pemberlakuan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) untuk properti asal pengembang mau jujur memberikan data transaksi penjualan propertinya. Hal ini diperlukan karena selama ini data jual-beli dan sewa khususnya apartemen sering tidak terlacak.

“Banyak transaksi apartemen yang peralihan kepemilikannya tidak termonitor dengan baik sehingga pajaknya tidak masuk menjadi penerimaan negara. Ketentuannya, peralihan hak milik maupun sewa ada pajaknya, penjual dikenakan pajak penghasilan (PPH), pihak yang menyewakan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Jadi banyak pajak yang bisa di-collect tapi tidak masuk karena datanya tidak ada,” ujar Bambang kepada media di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/5).
Selama ini dua transaksi jual-beli dan sewa apartemen mewah kerap tidak masuk ke penerimaan pajak. Padahal data transaksi ini dibutuhkan untuk melacak pembayaran pajak. “PPnBM ini juga bisa mengarah ke kepemilikan asing, jadi bisa juga dibuka untuk kepemilikan asing selama transaksinya jelas dan dikenakan PPnBM. Jadi nanti arahnya bisa dua, untuk kepemilikan asing dan data transaksi,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal DPP Real Estat Indonesia (REI) Hari Raharta Sudrajat, menyatakan belum bisa mengambil sikap terkait permintaan menkeu ini. “Kami masih akan mendiskusikan hal ini dengan para anggota, nanti pasti akan ada pernyataan resmi dari asosiasi. Intinya, kami mendukung program pemerintah tapi pemerintah juga harus membuat regulasi yang bisa menggairahkan pasar,” tandasnya.