PPnBM Direvisi, Properti Mewah Tidak Termasuk di Dalamnya
Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan baru mengenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kebijakan baru ini dilatarbelakangi pertimbangan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong tumbuhnya industri dalam negeri atas produk-produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
“Barang-barang seperti peralatan elektronik, branded goods, alat olahraga, peralatan musik, serta peralatan rumah dan kantor tidak lagi menjadi obyek PPnBM,” ujar Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, dalam konferensi pers di Jakarta, belum lana ini.

Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 106/PMK.10/2015 yang akan berlaku efektif pada 9 Juli 2015. Aturan baru ini mengantikan aturan lama mengenai hal yang sama, yaitu PMK No. 121/PMK.011/2013 dan No. 130/PMK.011/2013.
Barang-barang branded goods seperti tas, menurut Bambang, sangat sulit mengawasinya karena mudah masuk melalui bandara. Seseorang bisa membawa barang tersebut seperti barang yang digunakan sendiri walaupun kenyataannya dijual. Karena pengawasannya terlalu rumit serta biayanya terlalu tinggi, maka untuk produk-produk seperti ini pajaknya dibebaskan.
Tapi ketentuan baru ini tidak berlaku untuk sektor properti khususnya rumah dan apartemen mewah. Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (25/6), rumah dan townhouse seluas 350 m2, kemudian apartemen/kondominium di atas 150 m2 dikenakan PPnBM sebesar 20 persen.