REI Bereaksi Negatif Terhadap PPnBM Properti Rp2 Miliar
Kalangan pengembang yang tergabung di Realestate Indonesia (REI) langsung bereaksi dengan beleid pemerintah yang akan mengenakan pajak barang mewah (PPnBM) terhadap rumah seharga Rp2 miliar ke atas. Hal ini dinilai bertentangan dengan paket kebijakan ekonomi yang baru beberapa hari lalu diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 106/PMK.010/2015, pemerintah akan menurunkan batasan harga jual property yang terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Dulu PPnBM berlaku untuk properti senilai Rp5 miliar ke atas atau rumah dengan luas bangunan 350 m2 dan apartemen seluas 150 m2.

“PPnBM (untuk properti) senilai Rp2 miliar ini sangat bertentangan dengan kebijakan deregulasi ekonomi yang dikeluarkan presiden. Pelaku industri properti tengah dalam proses mendetilkan kebijakan deregulasi tersebut, jadi tidak perlu ada sosialisasi prematur atas kebijakan ini yang hanya akan meresahkan kondisi pasar,” ujar Ketua Umum REI, Eddy Huss, di Jakarta, Selasa (15/9).
Sebelumnya, Eddy mengapresiasi paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan presiden karena telah menjadikan industri properti sebagai salah satu lokomotif perekonomian. Ia berharap pemerintah mau melakukan pembahasan lebih intens khususnya dengan kalangan pengembang untuk mendetailkan aturan PPnBM ini.
“Kalau seperti ini artinya tidak sesuai dengan paket kebijakan yang sudah dikeluarkan kemarin. Perlu ada pertimbangan agar revisi aturan perpajakan khususnya untuk properti yang berkategori mewah dan sangat mewah dapat diimplementasikan dengan baik, ini untuk menjaga sektor properti dapat tumbuh dengan baik,” imbuhnya.
Eddy menyebutkan bila properti seharga Rp2 miliar dibebani PPnBM konsumen akan dibebani tambahan biaya sebesar 45 persen. Rinciannya, PPN 10 persen, PPh 5 persen, PPnBM 20 persen, pajak sangat mewah 5 persen, dan BPHTB 5 persen. Itu belum beban pajak yang harus ditanggung pengembang sebelumnya, seperti pajak kontraktor (PPN dan PPh), akuisisi lahan, sertipikat induk, dan sebagainya.
“Kami menyadari kebijakan pemerintah untuk mendorong peningkatan negara dari sektor perpajakan, tapi penerapan target penerimaan negara ini jangan sampai melemahkan industrinya, apalagi situasi (sector property) saat ini tengah melemah. Akan banyak industri terkait properti yang akan terpukul dengan penerapan PPnBm ini,” tandasnya.