Senin, Oktober 20, 2025
HomeFintech7 Multifinance dan 1 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum

7 Multifinance dan 1 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum

Sampai Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 7 dari 147 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum.

Sedangkan di penyelenggara peer to peer lending (P2P), dari 100 perusahaan, ada 1 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

Menurut keterangan tertulis hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2024 awal pekan ini, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan perusahaan pembiayaan memenuhi kewajiban ekuitas minimum tersebut.

Yaitu, berupa injeksi modal dari pemegang saham, atau mengundang masuk strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel.

“Kalau tidak juga berhasil (memenuhi ketentuan modal minimum dengan berbagai cara), perusahaan pembiayaan bisa mengembalikan izin usahanya ke OJK,” tulis keterangan OJK itu.

Terkait penegakan kepatuhan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML), selama Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada puluhann perusahaan.

Yaitu, kepada 28 perusahaan pembiayaan, 13 perusahaan modal ventura, dan 16 penyelenggara P2P Lending. Pengenaan sanksi administratif itu terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis.

Mereka dikenai sanksi karena pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK), dan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan OJK sebelumnya yang belum/tidak dijalankan.

“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi itu, dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola perusahaan, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata keterangan OJK.

Perkembangan sektor PVML sendiri secara umum, menurut OJK, berjalan baik. Piutang pembiayaan misalnya, tumbuh 11,21 persen secara tahunan (yoy) pada Mei 2024 (April 2024: 10,82 persen yoy) menjadi Rp490,69 triliun.

Pertumbuhan itu didukung semua jenis pembiayaan: investasi, modal kerja, dan multiguna yang masing-masing meningkat 11,08 persen, 8,81 persen, dan 9,92 persen yoy (April 2024: 10,72 persen; 6,84 persen; 9,86 persen).

Baca juga: Sinar Mas Land Gandeng Fintech Kasih Pinjaman Beli Rumah

Profil risiko perusahaan pembiayaan juga membaik, dengan rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) gross 2,77 persen (April 2024: 2,82 persen), dan NPF net 0,84 persen (April 2024: 0,89 persen).

Gearing ratio perusahaan pembiayaan naik menjadi 2,37 kali (April 2024: 2,32 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Sementara pertumbuhan pembiayaan modal ventura pada Mei 2024 terkontraksi 11,96 persen yoy, melanjutkan kontraksi April 2024 yang tercatat -12,61 persen, dengan nilai pembiayaan Rp16,21 triliun (April 2024: Rp16,32 triliun).

Terkait perusahaan modal ventura itu, OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura karena calon pihak utamanya belum memperoleh persetujuan OJK, dan PT Sarana Riau Ventura karena belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum.

Di industri fintech peer to peer (P2P) Lending, outstanding pembiayaannya Mei 2024 meningkat 25,44 persen yoy (April 2024: 24,16 persen), senilai Rp64,56 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) naik menjadi 2,91 persen dibanding April 2024 sebesar 2,79 persen.

Berita Terkait

Ekonomi

Program Magang Berbayar Dibuka Lagi November, Kali Ini Untuk 80 Ribu Sarjana/Diploma

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah meresmikan peluncuran...

Senin Besok Penyaluran BLT Rp900.000/KK untuk 35 Juta KK Dimulai

Untuk mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,...

Menko Airlangga: Bisa Jaga Pertumbuhan 5 Persen Per Tahun, Indonesia Jadi Negara Bright Spot

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut satu tahun...

Berita Terkini