Sabtu, September 6, 2025
HomeNewsEkonomiInvestor Kripto Terus Membludak, Risiko Siber Juga Mengintai

Investor Kripto Terus Membludak, Risiko Siber Juga Mengintai

Pemilik uang di Indonesia makin banyak yang berinvestasi dalam aset kripto. Menurut keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Selasa (1/10/2024), per Agustus 2024 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 20,9 juta. Meningkat dibanding Juli yang tercatat 20,59 juta.

Nilai transaksi aset kripto itu juga terus membesar, dari Rp42,34 triliun pada Juli 2024 menjadi Rp48 triliun pada Agustus 2024.

“Secara akumulatif nilai transaksi aset kripto selama Januari-Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun, tumbuh 354 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya,” tulis hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK.

Berkaitan dengan peningkatan pesat investasi dalam aset kripto itu, OJK mengingatkan penyelenggara aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk terus menjaga keamanan dan memitigasi sistemnya dari risiko serangan siber.

“Risiko siber makin sering terjadi di industri keuangan dengan berbagai teknik yang makin kompleks. (Risiko) ini telah menjadi perhatian utama OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi.

Beberapa pekan lalu misalnya, terjadi peretasan terhadap aplikasi penyelenggara kripto Indodax, sehingga tidak bisa diakses dan mewadahi transaksi.

OJK tidak berkomentar terhadap kasus tersebut, karena pengaturan dan pengawasan investasi aset kripto masih dalam proses transisi dari Bappebti ke OJK hingga Januari 2025.

Baca juga: Transaksi Kripto Melonjak Dari Rp149,2 Triliun Jadi Rp260,9 Triliun

OJK sendiri bersama asosiasi penyelenggara ITSK telah menerbitkan Pedoman Keamanan Cyber bagi Penyelenggara ITSK pada Juli 2024. Pedoman tersebut bisa menjadi acuan keamanan dan mitigasi risiko siber di ekosistem aset kripto untuk saat ini.

Pedoman itu mengatur kerangka kerja bagi penyelenggara ITSK untuk memastikan keamanan siber dan integritas inovasi berbasis teknologi yang mencakup strategi pencegahan, penanganan keamanan siber, penilaian risiko, dan penanganan terhadap insiden keamanan siber.

OJK sedang menyiapkan pedoman keamanan siber bagi penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto, dengan target penerbitan tahun depan.

Berita Terkait

Ekonomi

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini