Jumat, April 3, 2026
HomeMoneterMeski Berisiko, Bank dan Nasabah Santai Bunga Deposito di Atas Bunga Penjaminan

Meski Berisiko, Bank dan Nasabah Santai Bunga Deposito di Atas Bunga Penjaminan

Bank Indonesia melaporkan pekan lalu, suku bunga simpanan berjangka (deposito) pada Desember sudah menurun untuk tenor 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.

Masing-masing sebesar 4,69 persen, 4,73 persen, 4,63 persen, dan 4,30 persen, dibanding 4,72 persen, 5,03 persen, 4,82 persen, dan 4,33 persen pada November 2025.

Sementara suku bunga simpanan berjangka untuk tenor 1 bulan tercatat sebesar 4,31 persen, lebih tinggi dibandingkan suku bunga pada bulan sebelumnya 4,25 persen.

Tingkat bunga simpanan itu membuat heran Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, karena jauh di atas bunga penjaminan yang ditetapkan 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6 persen di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2 persen untuk simpanan valas.

Ketua LPS mengungkapkan suku bunga penjaminan itu dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilits Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pekan lalu (27 Januari 2026). Berlaku efektif sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2026. Tingkat suku bunga penjaminan itu masih sama dengan empat bulan sebelumnya (Oktober 2025-Januari 2026).

Baca juga: Likuiditas Memadai, Tapi Bank Malas Turunkan Bunga. Ini Penyebabnya

Karena itu, Anggito heran kenapa bunga deposito masih di atas 4 persen. Seharusnya tingkat bunga penjaminan itu mendorong penurunan bunga simpanan.

Jangan heran hal itu menghambat transmisi kebijakan moneter longgar, antara lain melalui penurunan bunga acuan BI Rate, sehingga bunga kredit tetap tinggi karena biaya dana (cost of fund) yang juga masih tinggi. “Saat ini (akhir Januari 2026) suku bunga simpanan 3 bulan masih 3,86 persen, yang satu bulan 3,62 persen,” kata Anggito.

Ia menambahkan, banyak bank masih memberikan bunga di atas batas penjaminan demi menarik likuiditas. Hingga Desember 2025, nominal simpanan masyarakat bank yang berada di atas tingkat bunga penjaminan masih di atas 30 persen.

Anggito mengimbau perbankan mengikuti tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan yang ditetapkan LPS dalam menetapkan bunga simpanan, agar fungsi intermediasi serta penyaluran kredit berjalan lebih optimal.

Apalagi, tren tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan relatif menurun, jumlah simpanan masyarakat tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan memadai. Tercermin dari rasio AL/DPK di level 28,57 persen pada Desember 2025, jauh di atas threshold (ketentuan minimal) 10 persen.

LPS mengimbau bank terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran TBP yang berlaku saat ini. Antara lain melalui penempatan informasi di tempat yang mudah dilihat nasabah, atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan istilah 3T: simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang ditetapkan LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

Baca juga: Survei BI: Triwulan I Penyaluran Kredit Diperkirakan Melorot, Kendati Likuiditas Kian Longgar

Bagi nasabah penyimpan, bunga simpanan di bank seperti deposito yang melebihi TBP berisiko, bila sebuah bank dilikuidasi atau bangkrut, karena simpanan tersebut kehilangan penjaminan. Seluruh pokok dan bunga simpanan tidak dijamin LPS meskipun nilai totalnya di bawah Rp2 miliar.

Nasabah dianggap diuntungkan secara tidak wajar oleh bank, sehingga tidak termasuk dalam prioritas penggantian simpanan. LPS menjamin pengembalian dana nasabah hingga maksimal Rp2 miliar bila sebuah bank dilikuidasi.

Sementara bagi bank, pemberian bunga simpanan di atas TBP LPS, mengindikasikan risiko kesehatan yang lebih tinggi.

Jadi, selalu periksa TBP terkini untuk bank umum dan BPR di situs resmi LPS sebelum menyimpan uang di bank. Pastikan bunga yang diterima sama dengan atau di bawah TBP.

Sejak beroperasi 22 September 2005, LPS telah melikuidasi 1 bank umum, 130 BPR dan 16 BPRS, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR.

Berita Terkait

Ekonomi

Meningkat Pesimisme Pelaku Industri Terhadap Prospek Usahanya

Penurunan ekspansi manufaktur Indonesia pada Maret 2026, baik karena...

Bank Mandiri Telah Salurkan KUR Senilai Lebih Rp310 Triliun

Bank Mandiri terus mempertegas komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah...

Berita Terkini