Yakin Beli Rumah Harganya Sesuai? Hati-hati Overpay
Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) menyebut, penjualan rumah di pasar primer atau rumah baru selama periode triwulan pertama tahun 2026 merosot baik untuk periode tahunan (yoy) maupun triwulanan (qtq).
Bila dirinci, kemerosotan untuk periode tahunan terutama dipengaruhi oleh penjualan rumah tipe kecil yang terkontraksi bahkan minus cukup dalam. Sementara secara triwulanan penurunan yang terjadi terutama dipicu oleh penjualan rumah tipe besar yang juga terkontraksi cukup dalam.
Kondisi ini juga berdampak pada tren pertumbuhan harga rumah yang cenderung stagnan. SHPR BI juga menyebut, Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) pada periode yang sama tercatat sebesar 110,60 poin, hanya tumbuh 0,62 persen secara tahunan. Indeks ini kian menurun dibandingkan periode tahunan yang sebesar 0,83 persen.
Riset dari Colliers Indonesia mengemukakan hal yang senada. Rumah tipe kecil dan menengah yang masih menunjukkan pertumbuhan tipis sekitar 0,3-0,5 persen untuk periode kuartalan (tergantung wilayah). Kenaikkan yang relatif tinggi umumnya di lokasi-lokasi yang terhubung dengan akses tol baru atau kereta seperti di Jawa Barat atau Jawa Tengah yang didorong oleh proyek jalan tol.
Baca juga: Penjualan Rumah Triwulan I Anjlok, Harga Stagnan
Menurut Ni Luh Asti Widyahari, Property Valuer & Advisor, membaca situasi ini ada banyak hal yang bisa dicermati khususnya saat kita memiliki niat membeli rumah baik untuk digunakan maupun investasi.
“Rumah ataupun produk properti lainnya, kendati berada di lokasi yang sama namun dari sisi harga bisa berbeda. Perbedaan tipis sekalipun secara nilai akan terasa besar karena harga rumah pastinya relatif tinggi,” ujarnya kepada housingestate.id Kamis (21/5).
Bayangkan seperti ini, seseorang bisa membayar lebih atau overpay hingga Rp500 juta saat membeli rumah karena tidak memahami apakah harga yang ditawarkan masih berada dalam batas kewajaran pasar dan itu ironisnya baru tersadar setelah uang muka dibayarkan, dan transaksi terjadi. Begitu banyak konsumen yang membayar dengan harga lebih tinggi karena tidak memiliki pemahaman maupun cara mengecek kewajaran harga produk yang dibelinya.
Baca juga: Triwulan I Penjualan Rumah Anjlok, Paling Merosot Penjualan Rumah Kecil
Ni Luh Asti Widyahari merupakan penilai dan penasihat properti yang memiliki experience luas dalam hal penilaian maupun konsultasi properti. Ia juga seorang penilai publik yang mendapatkan lisensi dari Kementerian Keuangan dan pendiri Penilaian.id serta CekNilai.id selain aktif sebagai pembicara di berbagai konferensi internasional untuk mengampanyekan profesi penilai dan pengembangan yang profesional.
“Bayangkan seseorang membeli rumah seharga Rp4,2 miliar. Beberapa bulan kemudian terdapat properti dengan karakteristik serupa di kawasan yang sama dipasarkan di kisaran Rp3,6 miliar. Artinya ada indikasi overpay hingga Rp600 juta yang membuat pembelian rumah kita dapat menjadi keputusan finansial yang buruk,” imbuhnya.
Sialnya lagi, dana lebih yang sudah dibayarkan itu tidak bisa kembali karena kita sudah membayar uang muka (DP) dan cicilan sudah berjalan. Singkatnya, keputusan sudah diambil dan saat mengetahui itu overpay hanya membuat kita sakit hati. Maka pahami dulu secara lengkap sebelum melakukan transaksi.