Rabu, Mei 20, 2026
HomeMoneterPerkuat Rupiah, BI Naikkan BI Rate 50 bps Jadi 5,25 Persen

Perkuat Rupiah, BI Naikkan BI Rate 50 bps Jadi 5,25 Persen

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Mei 2026, memutuskan menaikkan BI-Rate 50 basis poin (bps) dari 4,75 persen menjadi 5,25 persen, suku bunga Deposit Facility 50 bps menjadi 4,25 persen, dan suku bunga Lending Facility 50 bps menjadi 6,00 persen.

Dalam konferensi pers hasil RDG BI, Rabu (20/5/2026), Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, kenaikan bunga acuan tersebut merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah yang terus melemah, akibat tingginya gejolak global menyusul perang di Timur Tengah.

Pada penutupan perdagangan Rabu, 20 Mei 2026, nilai tukar rupiah di pasar spot antar bank di Jakarta ditutup di level Rp17.685 per dolar AS (USD).

Selain itu juga sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027, agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan pemerintah.

“Keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada stabilitas (pro-stability), untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak gejolak global,” kata Perry.

Gubernur BI menjelaskan, memburuknya kondisi global akibat perang tersebut, mendorong berlanjutnya pelarian modal keluar dari berbagai negara termasuk negara emerging markets sepereti Indonesia, ke aset yang memberikan imbal hasil tinggi dan aman (safe-haven assets) khususnya obligasi AS.

Baca juga: Perang di Timur Tengah, Tipis Ruang Pelonggaran Kebijakan Moneter, BI Rate Tetap 4,75 Persen

Perkembangan ini mendorong kuatnya Indeks dolar AS, dan menimbulkan tekanan pelemahan baik terhadap mata uang negara maju (DXY) maupun mata uang negara berkembang (ADXY).

“Terus memburuknya prospek perekonomian dan pasar keuangan global mengharuskan penguatan respons dan sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk memperkuat ketahanan eksternal, menjaga stabilitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik,” jelas Perry.

Sementara kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran, tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi (pro-growth). Kebijakan makroprudensial longgar tetap diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil.

Baca juga: Rupiah Masih Terus Melemah, Tapi BI Berani Pangkas BI Rate

Kebijakan sistem pembayaran juga terus diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif, melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.

Kenaikan BI Rate akan mendorong kenaikan bunga bank, yang selanjutnya melemahkan penyaluran kredit yang sebelumnya juga belum cukup kuat, sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Berita Terkait

Ekonomi

Prabowo Targetkan Ekonomi 2027 Tumbuh Hingga 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan...

Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga, Purbaya Tunjukkan Datanya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, per akhir April...

Audiensi Kadin Indonesia-KLH/BPLH Bahas Green Jobs Hingga Nilai Tambah Hijau

Kamar Dagan dan Industri (Kadin) Indonesia melakukan audiensi dengan...

Berita Terkini