Tahun Ini akan Ada Bank Syariah Baru Kategori KBMI 2
epala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan, tahun ini akan ada bank syariah baru, hasil spin off (penyapihan) dari unit usaha syariah (UUS) bank induknya.
Dian belum menyebutkan nama bank syariah baru itu dan nama bank induknya. Yang jelas bank syariah baru itu masuk Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.
“Tahun ini diharapkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru, hasil spin-off (dari unit usaha syariah bank induknya), yang akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada KBMI 2,” kata Dian melalui keterangan, Sabtu (16/5/2026).
Saat ini baru terdapat dua bank syariah KBMI 2, dari total 14 bank umum syariah. Yaitu, Bank Syariah nasional (BSN) yang baru beroperasi resmi awal tahun ini, dan Bank BTPN Syariah. Sedangkan bank syariah KBMI 3 baru ada satu bank (Bank Syariah Indonesia), dan KBMI 4 belum ada.
Bank dalam KBMI 2 memiliki modal inti lebih dari Rp6 triliun hingga Rp14 triliun, dan KBMI 3 modal inti lebih dari Rp14 triliun hingga Rp70 triliun.
Sementara dalam KBMI 4 (modal inti lebih dari Rp70 triliun) belum ada bank syariah. Semuanya bank umum konvensional: Bank Mandiri, BRI, BCA, dan BNI.
Kendati sudah lebih dari 35 tahun eksis di Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam, perkembangan perbankan syariah masih berjalan lamban.
Dian mengungkapkan, hingga Maret 2026 industri perbankan syariah mencatat pertumbuhan aset 10,49 persen (yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun. Bandingkan dengan aset perbankan keseluruhan yang sudah lebih dari Rp13 ribu triliun.
Selama periode yang sama, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82 persen (yoy) menjadi Rp716,40 triliun, sedikit lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit perbankan, didukung pertumbuhan simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen (yoy) menjadi Rp811,76 triliun.
Baca juga: Inklusi dan Literasi Keuangan Syariah Masih Sangat Rendah
Dengan penyaluran pembiayaan itu rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) meningkat menjadi 87,65 persen. Kinerja pembiayaan tetap terjaga, dengan rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) Gross dan NPF Net 2,28 persen dan 0,87 persen.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional, mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” ujar Dian.
Sejalan dengan itu, konsolidasi industri juga terus berlangsung pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah, melalui proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan menghasilkan 9 BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing.
Berbagai langkah tersebut makin memperkuat struktur industri perbankan syariah, yang merupakan bentuk implementasi dari pilar pertama RP3SI: Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah.
Baca juga: BSN Resmi Beroperasi, Siap Jadi Katalisator Industri Perbankan Syariah Nasional
Pengembangan produk
Selain itu, OJK juga terus mendorong pengembangan keunikan produk dan model bisnis syariah, sebagai bentuk implementasi dari pilar tiga RP3SI: Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah.
Hal tersebut direalisasikan melalui penerbitan 9 pedoman produk perbankan syariah, sebagai acuan standardisasi dan implementasi produk berbasis akad syariah, dan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah, untuk mendukung pengembangan inovasi produk investasi berbasis syariah.
OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) tahun 2025, untuk mengakselerasi pengembangan keuangan syariah, antara lain melalui pengembangan keunikan produk syariah.
Sejauh ini progressnya diklaim positif. Antara lain melalui realisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada 9 BUS, 3 UUS, dan 9 BPR Syariah, dengan total nilai proyek Rp907,73 juta, serta total penghimpunan dana Rp22,76 miliar.
Baca juga: Perbankan Syariah Indonesia Masih Rumit dan Marginnya Mahal
Selain itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diimplementasikan oleh 1 BUS dan 1 UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.
Pengembangan perbankan syariah juga dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
“Keterlibatan semua stakeholders sangat diperlukan dalam menyukseskan implementasi RP3SI. Karena itu, sejak 2023 OJK rutin menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah, guna memperkuat sinergi dan menyelaraskan arah pengembangan industri bersama para para stakeholders,” pungkas Dian.