Triwulan I Penjualan Rumah Anjlok, Paling Merosot Penjualan Rumah Kecil
Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia yang dipublikasikan, Jumat (8/5/2026), mengungkapkan, penjualan di pasar primer (rumah baru) selama triwulan I 2026 secara tahunan (yoy) anjlok atau terkontraksi (minus) 25,67 persen, dibanding triwulan IV 2025 yang masih tumbuh 7,83 persen (yoy).
Kontraksi penjualan rumah itu dipengaruhi penjualan rumah tipe kecil yang terkontraksi 45,59 persen (yoy), dari triwulan IV 2025 yang tumbuh cukup tinggi 17,32 persen.
Sementara penjualan rumah menengah tumbuh 8,28 persen (yoy), lebih tinggi dari triwulan sebelumnya yang terkontraksi 4,84 persen (yoy). Sedangkan penjualan rumah tipe besar masih terkontraksi 8,03 persen (yoy), kendati membaik dibanding triwulan IV 2025 yang terkontraksi 10,95 persen (yoy).
Secara triwulanan (qtq), penjualan rumah pada triwulan I 2026 juga terkontraksi 7,69 persen (qtq) dari triwulan IV 2025 tumbuh 2,01 persen (qtq).
Penurunan tersebut terutama dipengaruhi penjualan rumah tipe besar yang terkontraksi 20,38 persen (qtq), dari triwulan sebelumnya yang tumbuh tinggi 31,97 persen (qtq).
Juga terkontraksi penjualan rumah tipe menengah sebesar 10,72 persen (qtq), dari triwulan sebelumnya tumbuh 8,59 persen (qtq).
Penjualan rumah tipe kecil bahkan mengalami kontraksi lebih dalam sebesar 14,68 persen (qtq) pada triwulan I 2026, dari kontraksi 7,43 persen (qtq) pada triwulan IV 2025.
Turun tajamnya penjualan semua tipe rumah itu bisa dimaklumi, karena sepanjang triwulan pertama tahun ini, praktis masih terlalu sedikit developer yang berani melansir proyek atau produk baru. Lebih-lebih untuk rumah kecil di luar rumah bersubsidi. Jadi, problemnya ada pada suplai, bukan semata-mata demand.
Ketidakpastian ekonomi global dan domestik yang mengganggu rantai pasok dan meningkatkan harga barang termasuk bahan bangunan, dan masih belum cukup kuatnya daya beli, membuat developer masih sangat berhati-hati melansir produk atau proyek baru.
Developer kian berhati-hati menyusul menguatnya kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang melarang alih fungsi lahan sawah menjadi hunian dan industri. Pemerintah daerah tidak berani mengeluarkan perizinan lahan, termasuk untuk lahan yang sudah dikuasai pengembang sekalipun bila terindikasi sebagian atau seluruhnya masuk kategori LSD.
SHPR BI sendiri mengakui, penjualan properti residensial primer masih menghadapi tantangan. Berdasarkan hasil survei, developer menyebut tantangan utamanya meliputi kenaikan harga bahan bangunan (20,97 persen), perizinan/birokrasi (18,15 persen), bunga KPR (16,47 persen), proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR (12,16 persen), dan perpajakan (11,28 persen).
Suku bunga KPR sendiri, menurut BI, pada triwulan I 2026 tercatat stabil dibandingkan triwulan IV 2025 sebesar 7,42 persen.
Pada triwulan IV 2026 penjualan rumah mencatat pertumbuhan yang tinggi, baik secara tahunan maupun kwartalan, terutama penjualan rumah besar dan menengah, ditopang kebijakan free PPN atau PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Sementara penjualan rumah tipe kecil mengalami kontraksi lebih dalam menjadi -7,43 persen (qtq) pada triwulan IV 2025, dari minus 5,66 persen (qtq) pada triwulan III 2025, terutama karena minimnya suplai.