Januari 2025 Transaksi Aset Kripto Melejit Jadi Rp44,07 Triliun

Hingga Februari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tercatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa kripto.
Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang dirilis Selasa (4/3/2025) menyebutkan, OJK telah menyetujui perizinan 19 entitas baru di ekosistem perdagangan aset kripto. Terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto.
Pada saat bersamaan transaksi aset kripto terus melesat. Selama bulan Januari 2025, OJK mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp44,07 triliun, meroket 104,31 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp21,57 triliun.
“Pertumbuhan nilai transaksi yang pesat tersebut menunjukkan kondisi pasar berjalan baik dan lancar, dan kepercayaan investor terjaga dengan baik,” tulis hasil RDKB OJK tersebut.
Untuk makin memantapkan penanganan perdagangan aset kripto itu, pada 11 Februari 2025 OJK telah menetapkan tim kerja (working group) Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (IAKD).
Working group OJK dan Bappebti itu dibentuk sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, yang ditandatangani pada 10 Januari 2025.
baca juga: Investor Kripto Terus Membludak, Risiko Siber Juga Mengintai
Working Group OJK dan Bappebti memiliki tugas melanjutkan tugas dan fungsi dari tim transisi tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto, untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan terkait peraturan, perizinan, dan pengawasan beserta seluruh dokumen dan/atau informasi yang dialihkan dari Bappebti ke OJK.
Selanjutnya, untuk mendukung penguatan sektor IAKD yang berkelanjutan, saat ini sedang dilakukan kajian dan disusun Pedoman Keamanan Siber untuk Pedagang Aset Keuangan Digital. “Kajian pedoman itu dilakukan dengan dukungan technical assistant dari British Embassy dibantu konsultan khusus dengan keahlian keamanan siber,” ungkap OJK.
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi kerangka acuan dasar bagi pedagang aset keuangan digital untuk memperkuat implementasi keamanan sibernya.
Selain itu selama Februari 2025 OJK kembali melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital masyarakat agar dapat memahami manfaat, risiko, serta produk dan layanan keuangan digital termasuk aset kripto.
Antara lain melalui seminar, kuliah umum di universitas, peluncuran buku saku, dan menyelenggarakan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 selama 3-27 Februari 2025, berkolaborasi dengan Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia, disertai dengan road show ke 12 kota.