Pengenaan Tarif PAM untuk Rusun Tidak Adil, Senator Azran Akan Pertemukan Warga dengan Gubernur DKI

Polemik terkait kekeliruan penggolongan pelanggan rumah susun (rusun) dalam penetapan tarif air bersih oleh Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) terus bergulir.
Karena kekeliruan penggolongan pelanggan itu, warga rusun harus membayar tarif air PAM Jaya sama dengan tarif pelanggan properti komersial seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, bahkan industri besar.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, rusun digolongkan ke dalam kelompok pelanggan komersial (Kelompok III), setara dengan gedung komersial seperti mal dan apartemen mewah.
Akibatnya, warga rusun yang merupakan apartemen sederhana (hunian) itu, harus membayar tarif air bersih jauh lebih tinggi daripada penghuni perumahan tapak (landed residential) mewah.
Warga rusun Kalibata City misalnya, dikenakan tarif Rp12.500 per m3, dibanding Rp6.750/m3 untuk penghuni perumahan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan. “Itu kan sangat tidak adil,” kata Hj Musdalifah Pangka, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City, Jakarta Selatan, saat menerima kunjungan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DKI Jakarta Achmad Azran, Kamis (4/9/2025).
Berbagai upaya telah dilakukan warga rusun yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) untuk menuntut revisi Kepgub itu. Mulai dari pengiriman surat protes hingga aksi unjuk rasa. Namun, hingga kini tuntutan mereka belum mendapat tanggapan dari PAM Jaya dan Gubernur Jakarta.
Masalah itu kemudian menarik perhatian serius senator Achmad Azran, sehingga melakukan kunjungan kerja ke Kalibata City, komplek apartemen menengah bawah terbesar di Indonesia di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, guna mendengar langsung keluhan warga rusun Jakarta soal polemik tarif PAM Jaya itu.
Di Kalibata City, Azran bertemu dengan sekitar 36 perwakilan PPPSRS dari berbagai wilayah di Jakarta termasuk Musdalifah sebagai tuan rumah, serta Sekretaris Umum DPP P3RSI Nyoman Sumayasa, mewakili Ketua Umum Adjit Lauhatta, dan jajaran pengurus P3RSI lain.
Dalam pertemuan itu, Azran menyatakan komitmennya membantu warga mencari solusi terbaik. Ia menilai penggolongan rusun sebagai pelanggan Kelompok III, setara dengan pusat bisnis dan industri itu, tidak adil karena rusun adalah hunian menengah ke bawah.
“Saya tidak tahu bagaimana penilaian PAM Jaya, sehingga rumah susun bisa dimasukkan ke dalam kelompok tiga. Ini hunian, bukan industri,” ujar Azran kepada wartawan.
Ia berjanji mempertemukan langsung warga dengan Gubernur Pramono Anung untuk berdialog, melalui sebuah rapat dengar pendapat dalam waktu dekat. “Warga rusun berhak mendapatkan layanan air bersih yang layak sebagai masyarakat, bukan sebagai entitas komersial,” terang Azran.
Baca juga: Penghuni Apartemen di Jakarta Menolak Keras Kenaikan Tarif Air Bersih Rusun 71,3 Persen
Sebagai putra asli Betawi, ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Ia meyakini Gubernur Pramono tidak berniat menyusahkan warganya.
Azran sendiri mengaku pemilik salah satu unit rusun di Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Karena itu ia bisa memahami keresahan warga rusun terkait pengenaan tarif air bersih oleh PAM Jaya yang tidak adil itu.