Selasa, Februari 3, 2026
HomeNewsEkonomiPHEI Luncurkan Sukuk BI untuk Jadi Acuan Pelaku Pasar

PHEI Luncurkan Sukuk BI untuk Jadi Acuan Pelaku Pasar

PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) secara resmi meluncurkan Harga Pasar Wajar (HPW) Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada hari ini Senin, 2 Februari 2026. Peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen PHEI dalam menyediakan referensi harga yang transparan dan kredibel guna mendukung pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia.

Sukuk Bank Indonesia (SukBI) merupakan instrumen keuangan syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bagian dari kebijakan moneter berbasis prinsip syariah.

Direktur Utama PHEI M. Kadhafi Mukrom menyampaikan, kehadiran HPW SukBI diharapkan dapat menjadi acuan harga bagi pelaku pasar khususnya dalam mendukung terbentuknya harga yang wajar dan efisien serta mendorong peningkatan likuiditas transaksi SukBI di pasar sekunder.

“Ketersediaan HPW SukBI juga menjadi langkah penting dalam memperkuat kepercayaan pelaku pasar terhadap ekosistem pasar keuangan syariah di Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima housingestate.id Senin (02/02).

Perhitungan dan penetapan HPW SukBI dilakukan setelah PHEI ditetapkan oleh BI sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan penilaian dan menyediakan harga acuan SukBI serta memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Mudahnya Berinvestasi di Sukuk Tabungan, Untung dan Dijamin Negara

Hal tersebut untuk memastikan bahwa seluruh proses penilaian dan penetapan HPW SukBI dilaksanakan secara transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data HPW SukBI dapat diakses oleh pelaku pasar melalui sistem distribusi data PHEI, yaitu TheNewBIPS.

“Dengan tersedianya HPW SukBI, PHEI memperluas cakupan referensi harga instrumen BI yang disediakan kepada pelaku pasar, melengkapi penilaian yang sebelumnya telah dilakukan atas Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SuVBI),” imbuhnya.

Sebagai informasi, PHEI adalah lembaga penilaian harga efek yang memiliki izin beroperasi dari OJK.

Sampai dengan 30 Januari 2026, PHEI telah melakukan penilaian dan penetapan Harga Pasar Wajar (HPW) atas 1.381 seri Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) meliputi 262 seri obligasi dan sukuk pemerintah dengan total outstanding Rp8.024,32 triliun, 1.088 seri instrumen obligasi korporasi dan Sukuk Ijarah korporasi dengan peringkat Investment Grade denominasi rupiah, 34 seri Medium Term Notes (MTN) yang memiliki peringkat yang dipublikasikan dan terdaftar pada KSEI, 3 seri Commercial Paper (CP) yang memiliki peringkat dan terdaftar, 23 seri SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia), 31 seri SukBI (Sukuk Bank Indonesia), 49 seri SVBI, dan 26 seri SuVBI.

Berita Terkait

Ekonomi

Desember 2025 Neraca Dagang Indonesia Tetap Surplus Kendati Sedikit Menurun

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, Senin (2/2/2026), ekspor Indonesia...

Perkuat Jaringan Pembayaran Lintas Negara, BI Bergabung dalam Proyek Nexus

Demi memperkuat konektivitas sistem pembayaran lintas negara, Bank Indonesia...

Inflasi Januari Meningkat Tinggi, di Atas Kisaran Sasaran 2,5±1 Persen

Badab Pusat Statistik (BPS) melaporkan, Senin (2/2/2026), berdasarkan pemantauan...

Berita Terkini