Rabu, Februari 4, 2026
HomeFintechAturan Baru OJK: Debitur Paylater Harus Punya Penghasilan Minimal Rp3 Juta

Aturan Baru OJK: Debitur Paylater Harus Punya Penghasilan Minimal Rp3 Juta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan pengaturan baru skema pinjaman Buy Now Pay Later bagi perusahaan pembiayaan (PP BNPL).

Tujuannya untuk menguatkan perlindungan konsumen, mengantisipasi potensi jebakan hutang (debt trap) bagi debitur paylater yang tidak punya literasi memadai dalam memanfaatkan layanan keuangan, dan mendorong penguatan industri perusahaan pembiayaan.

Mengutip keterangan tertulis OJK akhir pekan lalu, pengaturan PP BNPL mencakup antara lain, pembiayaan hanya diberikan kepada debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan punya penghasilan minimal Rp3 juta/bulan.

“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat 1 Januari 2027,” tulis OJK.

Baca juga: Kredit Paylater Masih Melesat, Pinjol Terus Menurun

Perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL, juga diharuskan menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas, dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri ​PP BNPL.

Berita Terkait

Ekonomi

Purbaya: Ekonomi Indonesia akan Tumbuh Hingga 8 Persen Selama Saya Masih Menjabat

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan optimisme pemerintah,...

Januari Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi, Produksi Melonjak

Industri pengolahan atau manufaktur nasional mengawali tahun 2026 dengan...

PHEI Luncurkan Sukuk BI untuk Jadi Acuan Pelaku Pasar

PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) secara resmi meluncurkan...

Desember 2025 Neraca Dagang Indonesia Tetap Surplus Kendati Sedikit Menurun

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, Senin (2/2/2026), ekspor Indonesia...

Berita Terkini