Wamenkeu: Harga BBM Tidak Naik Demi Jaga Daya Beli dan Tahan Inflasi
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung memastikan kondisi fiskal (APBN 2026) Indonesia tetap terkendali, di tengah tensi geopolitik yang memanas dan melambungkan harga minyak dunia, menaikkan biaya logsitik, dan mengganggu rantai pasok.
Karena itu ia kembali menegaskan, pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM subsidi tahun ini kendati harga minyak dunia melabung, demi menjaga daya beli masyarakat dan menahan laju inflasi.
Sebelumnya sejumlah pengamat termasuk mantan Wapres Jusuf Kalla mengusulkan kenaikan harga BBM subsidi, sebagai solusi mengurangi tekanan pada APBN, ketimbang melakukan efisiensi belanja di luar program-program prioritas dan melansir aneka kebijakan pengurangan konsumsi BBM seperti WFH dan lain-lain.
Konsumsi masyarakat adalah penyumbang utama pertumbuhan ekonomi, dengan share sekitar 54 persen. Tahun ini di APBN 2026 pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam berbagai kesempatan bahkan menyatakan, pertumbuhan ekonomi 2026 bisa mencapai 5,6-5,7 persen atau lebih.
“Kita harus jaga daya beli masyarakat. karena itu BBM subsidi tidak kita naikkan. Yang kedua, dari sisi eksternal sebenarnya ada natural hedge (dari kenaikan harga komoditas seperti batu baea dan minyak sawit),” kata Juda dalam talkshow “Outlook Indonesia: Peran Penggerak Ekonomi Nasional”, di Jakarta, Selasa (7/4/2026), sebagaimana dikutip keterangan Kemenkeu.
Baca juga: Resmi Harga BBM Subsidi Tidak Naik Sampai Akhir Tahun Asal …
Ia menjelaskan, hingga triwulan satu 2026, ekonomi Indonesia tetap solid dengan laju pertumbuhan 5,4 hingga 6 persen, yang didukung oleh konsumsi masyarakat, ekspor komoditas seperti batu bara dan CPO (minyak sawit) yang menguat, serta dorongan investasi.
Kinerja penerimaan pajak dan belanja negara juga positif, dengan defisit APBN tetap terjaga di bawah batas aman 3 persen.
Karena harga BBM subsidi dipertahankan yang membuat anggaran subsidinya meningkat, pemerintah pun melakukan efisien pada sejumlah belanja di luar program-program prioritas, sehingga defisit fiskal tetap bisa dijaga di bawah 3 persen.
“Berbagai kebijakan fiskal yang kita ambil, telah melalui perhitungan yang matang, based on perhitungan yang detail,” ujar Juda.
4 pilar
Sehari kemudian di Jakarta, Rabu (8/4/2026), dalam seminar “Menatap Outlook Ekonomi 2026 dan Meracik Strategi Pengamanan Penerimaan Negara”, mantan deputi gubernur BI itu menegaskan pentingnya strategi fiskal yang adaptif dan terukur, dalam menghadapi ketidakpastian global yang memengaruhi prospek ekonomi 2026.
“Di tengah situasi yang serba tidak pasti, bagaimana kita mengelola penerimaan fiskal untuk membiayai berbagai belanja yang mengalami peningkatan, terutama subsidi BBM? Jawabannya tentu tidak datang dari keberuntungan, tapi dari strategi fiskal kita,” katanya.
Ia pun menjelaskan terdapat empat pilar utama dalam mengelola penerimaan negara. Pertama, penguatan basis penerimaan secara struktural melalui perluasan basis pajak yang adil, optimalisasi potensi ekonomi baru, serta integrasi data lintas sektor.
Pendekatan ini diarahkan untuk menutup celah penerimaan tanpa membebani wajib pajak yang telah patuh. “Penerimaan negara yang sehat adalah penerimaan yang tumbuh seiring dengan (perbaikan ektivitas) ekonomi,” terang Juda.
Pilar kedua, penguatan kepatuhan berbasis risiko dan data. Dalam hal ini Wamenkeu menekankan pentingnya transformasi digital dalam administrasi perpajakan, termasuk pemanfaatan sistem Coretax, dan integrasi data lintas instansi, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Di tengah ketidakpastian global, data adalah senjata kita. Digitalisasi dan data juga mempermudah integrasi data antarkementerian dan lembaga sehingga dapat menutup kebocoran penerimaan pajak,” tuturnya.
Baca juga: Penerimaan Pajak Melonjak, Tapi Pemerintah Tetap Gali Lubang Tutup Lubang Bayar Bunga Utang
Pilar ketiga, pentingnya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Wamenkeu, kebijakan fiskal tidak boleh berdiri sendiri. Desain kebijakan penerimaan harus mempertimbangkan iklim investasi, penciptaan lapangan kerja, dan daya saing nasional.
“Jika pertumbuhan ekonomi terjaga, penerimaan akan mengikuti secara berkelanjutan. Kuncinya adalah keseimbangan antara fiskal yang terjaga, dan ekonomi yang tetap berjalan baik, sesuai dengan tantangan yang dihadapi,” terang Wamenkeu.
Pilar keempat adalah transformasi SDM, yang menekankan keberhasilan reformasi perpajakan tidak hanya bergantung pada teknologi (seperti aplikasi Coretax), tetapi juga integritas dan kompetensi SDM di Kemenkeu.
Terakhir, Wamenkeu Juda juga menyebut pentingnya koordinasi lintas unit dan lintas institusi, guna memastikan kebijakan berjalan secara terintegrasi dan efektif.