Sabtu, September 5, 2026
HomeBerita PropertiReklamasi Harus Dikendalikan Negara

Reklamasi Harus Dikendalikan Negara

Terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta yang telah dihentikan (moratorium), Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli kembali menegaskan kalangan pengembang yang menggarap proyek reklamasi harus mengikuti aturan yang ditetapkan. Hal ini berlaku mutlak karena proyek reklamasi memiliki dampak yang sangat luas sehingga harus negara yang memberikan pengaturannya.

Reklamasi Jakarta
Reklamasi Jakarta

“Proyek reklamasi ini tidak bisa dikendalikan oleh swasta secara semau-maunya, bikin peta sendiri, rancangan sendiri, nggak bisa seperti itu. Seluruh kepentingan terkait proyek reklamasi ini harus di-drive oleh negara dan bagaimana fungsinya nanti bisa optimal bagi seluruh pemangku kepentingan terlebih masyarakat,” ujarnya saat meninjau proyek reklamasi di Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5).

Rizal menyebut ada tiga kepentingan terkait pembangunan proyek reklamasi ini yaitu pihak negara, masyarakat, dan swasta (pengembang). Dalam hal ini, negara harus memaksimalkan perannya untuk meminimalisir dampak buruk dengan adanya proyek reklamasi ini dengan mengeluarkan aturan terkait tata ruang yang baik maupun dari sisi aspek penerimaan pajak.

“Aturan baru yang lagi digodok ini harus mewadahi kepentingan publik termasuk mengakomodir nelayan. Habis itu baru kepentingan bisnis dan komersial, jadi aturannya harus dibuat win-win selama peride moratorium ini,” imbuhnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Menkeu: Penerimaan Negara Kuat, Juli Defisit Fiskal Baru 0,9 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penerimaan negara...

Kemenperin: Agustus Manufaktur RI Masih Ekspansif, S&P Bilang Sebaliknya

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, industri pengolahan atau manufaktur RI...

Agustus Inflasi Kembali Meninggi, Dipicu Kenaikan Harga Bahan Makanan Termasuk Beras

Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Deputi Bidang Statistik Distribusi...

Berita Terkini