HousingEstate, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah resmi menyalurkan dana KPR subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang sebelumnya disalurkan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). BP Tapera memperoleh alokasi anggaran  Rp23 triliun untuk membiayai 200 ribu unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selain itu BP Tapera juga akan menyalurkan dana untuk 109 ribu unit melalui program Tapera. Tahap awal  untuk aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pengalihan dari lembaga Bapertarum sebanyak 109 ribu unit. Nantinya pembiayaan ini akan terus dilakukan untuk semua kalangan pekerja mulai BUMN-BUMD, TNI-Polri, swasta, hingga pekerja informal (non fixed income).

Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro, BP Tapera memiliki dua mekanisme penyaluran pembiayaan perumahan melalui skema KPR FLPP untuk MBR dan program Tapera untuk kalangan ASN dengan pola gotong royong (yang sudah punya rumah membiayai yang belum punya rumah).

“Untuk skema FLPP persyaratannya nanti bank penyalur yang melakukan screening sementara untuk program Tapera akan dilihat keterdesakannya. Persyaratannya minimal harus sudah menjadi anggota atau membayar iuran Tapera selama setahun. Penyalurannya akan dilihat siapa yang belum punya rumah. Bagi mereka yang sudah berkeluarga belum punya rumah  akan diutamakan untuk mendapatkan pembiayaan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterbitkan Jumat (7/1).

Untuk peserta yang sudah memiliki rumah tetap akan mendapatkan manfaat dari iurannya. BP Tapera bukan hanya menyalurkan pembiayaan perumahan untuk rumah baru atau KPR. Bagi peserta yang lain bisa mendapatkan kredit bangun rumah (KBR), kredit renovasi rumah (KRR), atau mendapatkan manfaat dana pensiun beserta hasil pemupukan dananya saat nanti kepersertaannya berakhir.

Jadi BP Tapera bukan hanya menjadi solusi penyediaan dana murah untuk perumahan tapi juga menyediakan manfaat tabungan akhir tua. Dana peserta yang dihimpun akan dikelola secara profesional, optimal, dan dengan prinsip kehati-hatian oleh tujuh manajer investasi yang pemupukannya akan dikembalikan kepada peserta.

“BP Tapera juga memiliki prinsip pengelolaan yang berbasis syariah dan dapat diakses secara online melalui website resmi BP Tapera. Perserta bisa memilih mau mengambil pembiayaan yang mana, KPR, KBR, atau KKR prinsip syariah dengan akad yang juga lengkap,” beber Eko.

Adapun akad syariah yang bisa dipilih yaitu akad murabahah, perjanjian jual-beli antara Tapera dengan peserta dengan cara BP Tapera akan membeli rumah sesuai dengan keinginan dan kemampuan peserta ditambah margin dan keuntungan yang disepakati. Akad musyarakah mutanaqisah, di mana peserta menyepakati pembayaran angsuran dari total biaya rumah yang mampu dibayarkan oleh peserta.

Kemudian akad ijarah muntahiyah bialtamlik dengan perjanjian pembelian rumah melalui sistem sewa-beli. BP Tapera akan membeli rumahnya terlebih dulu lalu disewakan kepada peserta hingga lunas dan menjadi hak milik peserta.

Terakhir, akad istishna yang merupakan akad jual-beli dalam bentuk renovasi rumah dengan kriteria dan kesepakatan bersama. Untuk akad murabahah, musyarakah mutanaqisah, ijarah muntahiyah bialtamlik diperuntukan khusus skema KPR sementara akad istishna khusus KKR.