Minggu, Mei 24, 2026
HomeBerita PropertiPasca Putusan MK, Otorita IKN Tegaskan Tetap Lanjutkan Pembangunan

Pasca Putusan MK, Otorita IKN Tegaskan Tetap Lanjutkan Pembangunan

Perdebatan mengenai status Ibukota Nusantara (IKN) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dijawab oleh Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw. Troy menegaskan kalau pembangunan Nusantara terus berjalan khususnya melalui tiga skema pendanaan: APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), dan investasi swasta.

“Semuanya masih terus bergulir hingga saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak dan tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun,” ujarnya dikutip dari siaran pers Minggu (24/5).

Troy juga mengingatkan kembali arah besar pembangunan Nusantara melalui gagasan Superhub Ekonomi Nusantara. Yaitu, Ibu Kota Nusantara tidak hanya dibangun sebagai pusat pemerintahan tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan baru yang terhubung dengan wilayah-wilayah sekitar di Kalimantan Timur.

“Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Salah satu tujuan Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia,” bebernya.

Baca juga: Desain Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN Diteken, Bakal Megah Banget

Pembangunan Nusantara saat ini tidak hanya berlangsung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saja tetapi juga diarahkan melalui sembilan wilayah perencanaan. Di dalamnya mencakup pusat pemerintahan, pusat ekonomi, bisnis dan kesehatan, energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, hingga industri pangan.

Arah ini sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan berbagai wilayah lainnya di Kalimantan Timur. Saat ini ssejumlah perkembangan yang telah berjalan di kawasan Nusantara bisa dilihat, mulai dari pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.

Otorita IKN juga tetap berkomitmen untuk terus mendorong penguatan pada aspek sosial, budaya, UMKM, pengelolaan lingkungan, serta berbagai layanan pendukung bagi masyarakat yang selama ini masih dan akan terus berjalan.

Mengenai putusan MK, Troy juga menanggapi, terkait dengan Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang secara hukum keputusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara melainkan justru menguatkan koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Baca juga: Investasi Rp1,2 Triliun Masuk IKN untuk Apartemen, Hotel, hingga Sport Center

Hal ini telah sesuai dengan ketentuan undang-undang kalau penetapan resmi perpindahan ibukota dilakukan melalui keputusan presiden yang menjadi kewenangan Presiden Indonesia. Peran media juga diharapkan untuk terus menjaga ruang informasi publik termasuk menyampaikan perkembangan pembangunan IKN secara benar.

“Melalui berbagai forum kami kerap menyampaikan dan tentunya membutuhkan narasi tell the truth, the whole truth, and nothing but the truth. Jadi ayo sampaikan yang fakta adalah fakta yang benar dan faktanya hari ini IKN terus berproses dan terus dibangun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Menkeu: Supaya Ekonomi Bisa Tumbuh 8 Persen, Cukupi Likuiditas Perbankan

Pemerintah menyiapkan dua mesin pertumbuhan dengan menggabungkan kekuatan belanja...

Kebijakan WFH Sehari dalam Seminggu Berlanjut Juni-Juli

Pemerintah masih mempersiapkan sejumlah regulasi lintas kementerian/lembaga, terkait kebijakan...

Prabowo Targetkan Ekonomi 2027 Tumbuh Hingga 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan...

Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga, Purbaya Tunjukkan Datanya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, per akhir April...

Berita Terkini