Sabtu, Juli 4, 2026
HomeUncategorizedOECD: Harga Properti di Indonesia Naik Terus, Tapi Penerimaan Pajaknya Justru Turun

OECD: Harga Properti di Indonesia Naik Terus, Tapi Penerimaan Pajaknya Justru Turun

Di Indonesia harga properti (rumah, ruko/rukan, apartemen, vila, tanah, dan lain-lain) selalu meningkat, tidak pernah turun. Kalaupun sempat turun, misalnya karena krisis ekonomi, sifatnya sementara dan tidak crash. Tak lama setelah itu, harga kembali rebound.

Namun, kenaikan nilai properti itu, tidak diikuti dengan peningkatan penerimaan pajaknya. Hal itu terungkap dalam laporan organisasi negara-negara maju OECD bertajuk “Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026: Indonesia” yang dirilis baru-baru ini.

Menurut OECD, saat nilai properti terus meningkat, penerimaan pajaknya justru stagnan atau bahkan menurun.
Pada 2024 misalnya, penerimaan pajak properti Indonesia mencapai Rp39,29 triliun, menurun dibanding 2023 senilai Rp39,97 triliun. Bahkan, dibandingkan capaian 2010 sebesar Rp40,54 triliun, penurunannya lebih besar.

Dengan kata lain, selama 15 tahun terakhir, penerimaan pajak properti cenderung stagnan di kisaran Rp30 triliun – Rp40 triliun saja, saat pengembangan proyek-proyek properti dan pembangunan infrastrukur berjalan pesat, yang melambungkan harga lahan.

OECD mencatat, pada 2024 kontribusi pajak properti terhadap total penerimaan pajak Indonesia yang sebesar Rp2.620,67 hanya sekitar 1,5 persen.

Baca juga: Tekanan Global, OECD: Ekonomi RI 2026 Hanya Akan Tumbuh 4,8 Persen, Inflasi 3,4 Persen

Sebaliknya, sumber penerimaan pajak lain tumbuh tinggi. Penerimaan pajak barang dan jasa melesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan 2010 hingga mencapai Rp1.128,67 triliun (43 persen) pada 2024. Sementara penerimaan pajak penghasilan (PPh), laba, dan keuntungan modal mencapai Rp1.061,94 triliun (40,5 persen).

Laporan OECD itu menyatakan, mayoritas penerimaan pajak properti Indonesia masih berasal dari pajak berulang atas kepemilikan properti tidak bergerak (recurrent taxes on immovable property) alias Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp32,49 triliun, plus pajak atau bea atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp6,80 triliun.

Penerimaan pajak properti itu hanya setara sekitar 3,5 persen dari penerimaan pajak barang dan jasa, dab sekitar 3,7 persen dibandingkan penerimaan pajak penghasilan.

Baca juga: Booming Properti 2010-2014 Sulit Terulang

Indonesia sampai saat ini belum memungut sejumlah jenis pajak, seoerti pajak atas kekayaan yang lazim diterapkan di sejumlah negara, seperti pajak atas kekayaan bersih (net wealth tax), pajak warisan (inheritance tax), dan pajak hadiah (gift tax).

“Struktur perpajakan Indonesia masih lebih mengandalkan pajak atas penghasilan dan konsumsi, dibandingkan pemajakan atas kepemilikan aset,” tulis laporan OECD.

Laporan OECD ini menunjukkan, struktur perpajakan Indonesia masih memiliki ruang untuk memperluas basis penerimaan di luar pajak konsumsi dan pajak penghasilan.

Selain itu struktur perpajakan saat ini, juga secara tidak langsung mengkonfirmasi ketimpangan penguasaan kekayaan yang masih tinggi di Indonesia. Para land lord terus membubung nilai kekayaannya seiring pertumbuhan ekonomi tanpa banyak tersentuh pajak, sementara rakyat kebanyakan hanya menelan ludah melihatnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Beda dengan PMI Manufaktur, Kemenperin Bilang IKI Juni 2026 Tetap di Fase Ekspansi

Meskipun menghadapi tantangan dari sisi produksi dan permintaan selama...

Melawan Darurat Sampah

Saat ini kita telah memasuki situasi darurat sampah. Untuk...

Berita Terkini