Kamis, Juli 2, 2026
HomeBerita PropertiRumah Bisa Dijadikan Sumber Dana, Intip Caranya di Pegadaian

Rumah Bisa Dijadikan Sumber Dana, Intip Caranya di Pegadaian

Selain tempat hunian, rumah juga merupakan aset bernilai tinggi yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber investasi. Salah satu caranya dengan gadai sertifikat rumah di Pegadaian untuk mendapatkan pembiayaan resmi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana yang didapat dari gadai rumah bisa digunakan untuk investasi maupun berbagai kebutuhan finansial lainnya.

Dikutip dari laman resmi Pegadaian, beberapa hal bisa dipahami dari apa itu gadai sertfikat rumah, proses, persyaratan, nilai pinjaman, hingga kewajiban pembayaran angsurannya.

Pertama, apa itu gadai sertifikat rumah di Pegadaian? Ini merupakan layanan pinjaman yang menggunakan sertifikat properti (SHM atau SHGB) sebagai jaminan. Pegadaian menyediakan layanan ini secara resmi dengan proses yang transparan sesuai regulasi dan tersedia dalam pilihan konvensional maupun syariah.

Manfaatnya, menggadaikan sertifikat rumah dapat menjadi solusi keuangan yang cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana tambahan untuk berbagai keperluan seperti modal usaha, renovasi rumah, atau biaya pendidikan.

Bagaimana prosesnya? Prosedur pengajuan dirancang agar mudah diikuti, singkatnya setelah dokumen lengkap diserahkan, tim Pegadaian akan melakukan verifikasi dan survei sebelum dana dicairkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu pinjaman sesuai kemampuan finansialnya. Pegadaian menyediakan tenor mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan sehingga pembayaran cicilan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing.

Fasilitas ini juga memberi keleluasaan bagi nasabah untuk melunasi atau mencicil pinjaman lebih awal tanpa harus menunggu masa tenor berakhir. Dengan demikian nasabah dapat mengatur kewajiban pembayarannya secara lebih fleksibel.

Baca juga: Emas Fisik Langka, Bisa Nabung di Pegadaian

Melalui layanan ini, nasabah bisa mendapatkan dana pinjaman hingga Rp200 juta, tergantung pada hasil penilaian aset yang dijaminkan. Bagi yang menggunakan layanan Pegadaian Syariah, seluruh proses transaksinya dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan fatwa Dewan Syraiah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Pegadaian menyediakan pilihan tenor atau jangka waktu pinjaman yang cukup fleksibel bagi nasabah yang ingin mengajukan gadai sertifikat rumah. Adapun pilihan tenor yang tersedia meliputi 12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan. Dengan variasi jangka waktu tersebut, nasabah dapat menentukan masa pinjaman yang paling sesuai untuk menjaga kelancaran angsuran dan pengelolaan keuangan pribadi.

Sebelum mengajukan, calon nasabah perlu memastikan seluruh dokumen dan syarat gadai sertifikat rumah. Syaratnya, usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad. Fotokopi KTP, KK, akta nikah atau cerai, surat keterangan domisili (bila dibutuhkan), bukti penghasilan tetap, sertifikat tanah asli baik SHM atau SHGB. Kemudian bukti pembayaran PBB tahun terakhir dan surat keterangan usaha (SKU) bagi pemohon yang memiliki usaha mikro atau kecil.

Baca juga: Kredit Macet Pinjol Tetap Tinggi, Paylater dan Kredit Pegadaian Tumbuh Pesat. Pertanda Apa?

Setelah seluruh dokumen persyaratan dipenuhi kita bisa mendatangi outlet Pegadaian terdekat. Nantinya akan dilakukan verifikasi dokumen dan survei lokasi dan setelah disetujui, nasabah akan menerima pemberitahuan dana pinjaman dapat dicairkan: tunai atau melalui transfer.

Setelah dana diterima, nasabah wajib melakukan pembayaran cicilan setiap bulan sesuai tenor. Untuk syariah dengan akad mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan. Pembayaran ciicilan bisa langsung di outlet Pegadaian atau kanal pembayaran resmi yang tersedia. Keseluruhan proses dari melengkapi dokumen hingga pencairan dana memerlukan waktu 3-7 hari kerja.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini