Sabtu, Oktober 24, 2026
HomeBerita PropertiBedah Rumah Kemenpupera Paksa Daerah Mendata Rumah Tidak Layak

Bedah Rumah Kemenpupera Paksa Daerah Mendata Rumah Tidak Layak

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk membantu memperbaiki rumah-rumah yang tidak layak huni, sekaligus sebagai program peremajaan kawasan kumuh. BSPS yang juga kerap disebut program bedah rumah ini oleh Kemenpupera akan difokuskan untuk lokasi yang terpusat di suatu daerah.

“Kami ingin menjadikan bedah rumah sebagai program padat karya tunai, sehingga tenaga kerja lokal yang terlibat dalam pembangunan rumah tidak layak huni bisa merasakan manfaat langsung. Fokus lainnya harus dilaksanakan secara masif dan lokasinya terpusat sehingga bisa tuntas di satu lokasi tersebut,” kata Khalawi A Hamid, Dirjen Penyediaan Perumahan Kemenpupera, melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (25/1).

Untuk itu ia berharap setiap pemerintah daerah yang mengajukan progam ini paham dan bisa mendata rumah tidak layak huni di daerah masing-masing. Tidak boleh lagi program ini diajukan dan dilaksanakan perorangan secara sporadis sehingga dampaknya juga tidak terasa dan tidak bisa masif.

Hal itu juga sebagai salah satu cara Kemenpupera memaksa daerah menjadi lebih paham kebutuhan masyarakatnya terutama soal hunian yang tidak layak yang perlu diperbaiki di daerahnya. Bila daerah bisa fokus, penyelenggaraan program bisa lebih tuntas dan Khalawi menjanjikan yang seperti itu bahkan bisa diresmikan Presiden.

“Ini sesuai dengan arahan Menpupera Basuki Hadimuljono, supaya daerah bisa lebih fokus dan paham kondisi perumahan di wilayahnya, karena perumahan ini kebutuhan dasar dan masyarakat harus terbebas dari rumah yang tidak layak huni. Kalau pelaksanaannya bisa fokus tentu bisa jadi percontohan,” katanya.

Adapun beberapa kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan program ini antara lain sudah berkeluarga, memiliki penghasilan maksimal sebesar upah minimum setempat, dan memiliki atau menguasai tanah yang artinya tidak bersengketa atau tanah warisan yang belum dibagi. Syarat lainnya belum pernah menerima program BSPS dan telah memiliki keswadayaan atau berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Luncurkan DNKK, Presiden Targetkan Penyaluran Kredit Rakyat Rp400 Triliun Tahun Depan

Pemerintah memperkuat orientasi inklusi keuangan, dengan tidak hanya memperluas...

Ekonomi Digital Jadi Andalan Capai Target Pertumbuhan 6 Persen. Menko Airlangga Jelaskan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menempatkan ekonomi digital sebagai salah...

BI: Manufaktur Ekspansif, Tapi Serapan Tenaga Kerjanya Masih Minus

Serupa dengan S&P Global dan Kementerian Perindustrian, Bank Indonesia...

Berita Terkini