HousingEstate, Jakarta - Indonesia sudah mengadopsi sistem perbankan syariah (Islam) sejak awal 1990 melalui pendirian Bank Muamalat. Tapi, setelah hampir tiga dekade berjalan, pangsa pasar perbankan syariah dari sisi aset tetap mini (sekitar 5,8 persen dari total aset perbankan nasional tahun 2017). Rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing) atau NPF-nya juga jauh lebih tinggi (lebih dari empat persen tahun 2017) dibanding non performing loan (NPL) bank konvensional seiring pertumbuhan penyaluran pembiayaannya yang juga jauh lebih tinggi.
Di bisnis properti kendati lebih dari 88 persen penduduk Indonesia beragama Islam, yang menggunakan KPR/KPA bank syariah juga masih sangat sedikit. Umumnya konsumen tetap lebih suka menggunakan KPR bank konvensional yang sistemnya disebut riba yang haram dalam Islam, ketimbang pembiayaan syariah yang menerapkan akad jual beli dengan aneka variannya. Bahkan, belakangan sebagian kalangan Islam menyebut bank syariah juga tidak syariah.
Benarkah bank syariah lambat perkembangannya? Bagaimana pula dengan tudingan bank syariah tidak syariah? Yoenazh Khairul Azhar dan fotografer Susilo Waluyo dari HousingEstate mengajak berbincang Adiwarman Karim, Chief Executive Officer (CEO) Karim Consulting Indonesia di kantornya di bilangan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, awal Mei lalu. Pria kelahiran Jakarta, 29 Juni 1963, ini banyak membantu kelahiran bank syariah dan unit syariah di bank konvensional.
Karim adalah alumni jurusan sosial ekonomi IPB dan FEUI yang kemudian mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan magister bidang keuangan (MAEP) di Boston University (Amerika Serikat) dan bidang bisnis (MBA) di European University (Belgia). Tesis MAEP-nya mengangkat ekonomi syariah di Iran. Sebelum mendirikan kantor konsultan, Adiwarman sempat berkarir di Bank Muamalat dan menjadi Wakil Direktur Muamalat Institute.
Kenapa bank syariah terkesan kurang berkembang?
Sebenarnya tidak. Tahun ini bank syariah akan makin semarak karena banyak yang melakukan spin off dari unit syariah (di bank konvensional) menjadi bank syariah, sebagian lagi konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah. Yang sudah pasti akan jadi bank syariah antara lain Bank NTB. Memang, 2016-2017 tahun-tahun yang sulit bagi bank syariah, karena ada yang bagus profitabilitasnya, ada yang sedang, dan ada yang kurang bagus atau bahkan merugi. Tapi, bank umum konvensional juga begitu. Jumlahnya bahkan lebih banyak. Bank konvensional yang profitabilitasnya kecil kinerjanya juga lebih buruk. Sementara bank syariah yang profitabilitasnya tinggi, kinerjanya lebih baik. RoA (return on asset)-nya bisa dua digit, bank konvensional tidak ada yang dua digit. Jadi, bank syariah menurut saya berkembang baik sejak pendirian dengan market share saat ini 5,8 persen mencakup 16,6 juta rekening atau 16 persen.
Apa pemerintah perlu membantu bank syariah yang prifitabilitasnya jelek itu?
Bank bermasalah itu bisa dibagi dua: pembiayaan atau likuiditasnya yang bermasalah. Pembiayaan bermasalah itu kayak orang sakit asma. Selama tidak lagi membuat hal-hal yang bisa makin memicu asmanya, dia tetap bisa hidup. Kalau likuiditas bermasalah itu kayak orang ketabrak, darahnya ngucur, bleeding. Kalau dibiarkan, banknya hampir pasti mati. Nah, bank syariah itu agak unik. Kayak Bank Muamalat, ada pembiayaan bermasalah tapi pada saat yang sama DPK (dana pihak ketiga)-nya naik. Jadi di satu sisi ada kelemahan, di sisi lain ada kekuatan berupa brand equity. Dalam keadaan pembiayaan bermasalah pun orang tetap percaya dan menyimpan uang di bank itu. Jadi, masalahnya bukan likuiditas tapi pembiayaannya. Kalau masalahnya pembiayaan, pemerintah tidak perlu masuk. Kalau pembiayaan bermasalahnya sudah melewati ambang batas, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang masuk.
Kebanyakan bisnis bank syariah itu apa sih?
Dulu bank syariah menggarap pembiayaan korporasi. Tapi, karena banyak yang bermasalah, tahun 2016-2017 mereka belok menggarap consumer banking terutama kendaraan bermotor dan properti. Ternyata 2017 ekonomi belum membaik juga, dan properti juga lesu sejak 2014, sehingga pembiayaan consumer pun banyak yang mulai macet.
Kenapa konsumen kita yang hampir 90 persen beragama Islam kurang antusias mengajukan pembiayaan pemilikan rumah ke bank syariah?
Pertama, karena cost of fund bank syariah lebih tinggi, sehingga harga jual (margin)-nya juga lebih tinggi. Kedua, jangka waktu pembiayaannya pendek, 5-8 tahun, karena umumnya menggunakan akad murabahah (jual beli dengan margin fixed selama tenor pembiayaan, mirip sistem bunga flat di bank konvensional). Pada akad murabahah itu ada risk premium (untuk meng-cover fluktuasi ekonomi selama masa pembiayaan). Karena itu kalau tidak pendek tenornya, marginnya yang tinggi. Jadi pasti susah mau lawan KPR BTN. Bank Permata Syariah bisa 15 tahun tenornya karena akadnya nggak pakai murabahah, tapi IMBT (ijarah muntahiyah bittamlik) atau pembiayaan sewa-hibah (financial lease) dan MMQ (musyarakah mutanaqishah) atau pemilikan bersama (diminishing partnership). Karena itu sekarang pasar pembiayaan perumahan itu terbagi. Yang di bawah Rp500 juta orang ke BTN yang juga bisa 15 tahun walaupun pakai akad murabahah karena modalnya kuat dan berbagi segmen pasar dengan induknya, Rp500 juta-1 miliar ke BNI Syariah, di atas Rp1 miliar ke Permata Syariah.
Kenapa kebanyakan bank atau unit syariah tidak ikut melansir akad IMBT dan MMQ yang marginnya bisa sama dan fleksibel seperti bunga KPR konvensional?
Murabahah itu sudah dipakai sejak 1991, regulasi dan mekanismenya sudah duduk (dan mudah dipahami pasar). Sedangkan MMQ dan IMBT masih ada hal yang belum clear seperti pencatatan akuntansi depresiasi (penyusutan nilai pokok aset yang ditransaksikan)-nya yang harus garis lurus (dibagi rata selama tenor pembiayaan). Jadi, nggak bisa fleksibel. Yang bisa fleksibel hanya margin sewanya. Kedua, pajak. Ini rumah yang ditransaksikan untuk disewakan (menurut kedua akad itu) sebelum lunas milik bank atau debitur? Jadi, ada hal-hal seperti itu yang akhirnya membuat bank malas melansir akad IMBT dan MMQ karena dianggap ribet. Kalau mau clear, perbankan syariah harus omong sama otoritas akuntansi, pajak, pertanahan dan lain-lain yang terkait selain OJK (Otoritas Jasa Keuangan) supaya bisa diterima. Ini butuh waktu. Kalau dari Dewan Syariah sudah selesai.
Bisakah membuat margin bank syariah sama dengan bunga KPR konvensional?
Bisa asal membandingkannya adil. Jangan bandingkan bank syariah buku 2 dengan bank konvensional buku 4 seperti Mandiri dan BCA. (Buku 1 adalah bank dengan modal inti sampai dengan kurang dari Rp1 triliun, buku 2 antara Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun, buku 3 antara Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun, dan buku 4 paling sedikit Rp30 triliun. Bank dengan kategori buku 4 dinilai sebagai yang terbaik karena kuat modalnya, lebih sehat dengan risiko bisnis lebih rendah, Red). Selama ini kita selalu membandingkan bank syariah buku 2 dengan bank konvensional buku 4. Nggak fair. Bank syariah itu yang buku 3 saja baru satu. Itu juga buku 3 tipis. Jadi, kalau dibandingkan dengan bank konvensional dengan buku dan aset setara, margin bank syariah cukup kompetitif.
Makanya supaya bisa bersaing, bank syariah perlu membesarkan size-nya. Bank syariah juga harus fokus memilih segmen yang mau digarap. Dia jago di satu atau beberapa bidang yang memang bisa dia kuasai. Saat ini bank syariah semua mau. Digital banking mau, UKM mau, ritel mau, korporat mau. Itu berarti dia harus menyediakan SDM dalam berbagai bidang itu. Akhirnya nggak fokus dan biaya tinggi. Seperti tongkol mau makan ikan paus atau seperti kodok mau makan sapi, ha-ha-ha. Ibaratnya, kalau kapasitas kita baru ikan kembung, ya mainnya di segmen itu juga. Coba, orang korporat di bank syariah hanya ada 1–3 orang tapi menggarap pembiayaan korporat, gimana nggak macet. Di bank konvensional ada 60 orang yang menangani kredit korporat.
Esensi bank syariah itu menciptakan keadilan dan meminimalisir eksploitasi. Bisakah itu diwujudkan di dunia nyata?
Bisa kalau dia fokus. BTPN Syariah satu-satunya bank yang tidak meminta jaminan pembiayaan. Silahkan cek di lapangan. Caranya mereka tiap minggu menemui (dan menagih) debiturnya. Cost of fund-nya memang tinggi, tapi dia lemparnya juga tinggi. Seperti bank plecit di pedesaan Jawa. Bagi orang-orang di desa yang selama ini tidak punya akses ke sistem perbankan, margin bank syariah itu tidak mahal tapi justru sangat membantu. Jadi, kalau jeli (melihat pasar), bank syariah bisa mewujudkan esensi keberadaannya. Kalau kartu kredit dan KTA bisa nggak ada agunan, kenapa pembiayaan untuk orang kecil nggak bisa? Jadi, harus jeli nyari (pasar), jangan berpikir bagaimana menyaingi bank-bank konvensional aja, nggak imbang.
Bank syariah juga punya instrumen mudarabah muqayadah, mirip fintech yang peer to peer lending (mempertemukan langsung peminjam dengan pemilik dana). Jadi, kayak di fintech orang dikasi tahu duitnya dipakai untuk apa dan potensi hasilnya berapa. Kalau tinggi risikonya, hasilnya gede, begitu juga sebaliknya. Ini tidak berkembang di bank syariah, padahal sangat fair. Sekarang semua yang gede, kecil dan sedang dicampur dalam satu bakul, sehingga bagi hasilnya (dengan nasabah penabung) rata-rata saja. Kenapa demikian? Karena SDM di bank syariah juga umumnya masih dari bank umum (sehingga kurang memahami instrumen itu) walaupun di bank syariah mereka sudah pada jenggotan dan belang jidatnya. Kasus investasi bodong dan travel umrah itu salah satu indikator banyaknya potensi pasar yang bisa digarap. Orang tertarik investasi bodong antara lain kan karena bagi hasil di bank syariah kecil.
Bagaimana bank syariah di luar negeri?
Bank syariah di Malaysia 85 persen DPK-nya dari perusahaan dan institusi milik pemerintah. Apa itu hebat? Di Timur Tengah orang kaya memang menaruh uangnya di bank syariah. Tapi, bank syariah tidak menyalurkannya untuk usaha di kawasan, tapi menaruhnya lagi di bank-bank di London (Inggris). Mereka tidak omong keadilan lagi karena sudah sama kayanya, nggak butuh kredit. Jadi, bank syariah di Timur Tengah itu islamic investment bank, di Malaysia islamic corporate bank. DPK-nya dari government link companies yang kemudian disalurkan ke perusahaan-perusahaan milik pemerintah juga. Yang paling mungkin sukses itu bank syariah itu di Indonesia karena kita ritel baik sumber dana maupun pembiayaannya.
Belakangan di bisnis properti muncul pengembangan dan pemasaran rumah yang pembiayaannya menafikan peran bank termasuk bank syariah. Menurut para pengembang yang melekatkan label islami pada proyek perumahannya itu, bank syariah juga tidak syariah dan haram seperti bank konvensional karena dalam praktiknya juga ada unsur riba (membungakan uang) dan gharar (meragukan)-nya. Padahal, Islam mengharamkan riba dari peminjaman uang, hanya menghalalkan jual beli. Ketika ditanyakan mengenai hal itu, ayah tiga anak dari perkawinan dengan Rustika Thamrin in menolak memberikan pendapat kecuali secara off the record.
Apa sebenarnya perbedaan esensial bank syariah dengan bank konvensional?
Beda paling asasi, di bank syariah setiap transaksi harus ada underlying (alas produk)-nya. Kalau dalam ilmu fikih itu ada para pihak, ada barang dan ada uang, kemudian ijab kabul (akad atau transaksi). Di bank konvensional tidak ada syarat underlying, hanya purpose of credit, uangnya untuk apa. (Kalau dianggap bankable), ya udah dikasih kreditnya. Di bank konvensional underlying itu kalaupun ada, tidak menentukan sahnya akad. Kalau kreditnya bermasalah dan agunannya tidak ada, itu kurang hati-hati aja. Sebaliknya di bank syariah itu menentukan sahnya pembiayaan. Jadi setiap uang harus ada barangnya.
Kedua, di bank konvensional untuk kredit modal kerja misalnya, orang bayar bunga sampai katakanlah dua tahun. Setelah dua tahun, baru dia lunasi pokoknya. Kalau saat jatuh tempo nggak ada duit, dia bisa perpanjang kreditnya dan bayar bunga lagi seperti sebelumnya. Jadi, bisa evergreen loan (kredit abadi). Di bank syariah nggak bisa begitu, pembiayaan harus lunas dulu dengan pokok dan marginnya sama-sama dicicil, baru bisa memberikan pembiayaan baru. Makanya NPF-nya bisa lebih gede dan nggak apple to apple dibandingkan dengan NPL bank konvensional, karena bank syariah tidak dimungkinkan menyalurkan kredit seperti itu. Memang, kalau sekarang NPF bank syariah tinggi, itu juga karena mereka memberikan pembiayaan nggak cerdas. Karena sistem itu, nasabah tentu saja lebih memilih bank konvensional karena lebih ringan.
Ketiga, di bank konvensional begitu ada kredit macet, nasabah dikenakan extra comptable interest. Tunggakan bunga dikenakan bunga lagi sehingga nilai kreditnya jadi tidak karu-karuan. Orang yang sudah susah, ditambahi lagi susahnya. Kalau agunannya terpaksa disita, karena ada extra comptabel interest itu, kalaupun rumahnya laku dan lebih besar nilainya dari sisa utang, kita nggak bakalan dapat selisihnya. Di bank syariah nggak gitu. Kalau macet, dikasih peringatan, direstrukturisasi, perpanjangan dan sejenisnya. Di bank konvensional juga demikian. Bedanya di syariah tidak ada extra comptable interest. Kalau rumahnya terpaksa disita, kelebihan dari penjualan hasil sitaan itu (dibanding saldo utang) dikembalikan kepada nasabah.
Syariah itu sistem bisnis, apakah istilah produknya harus pakai bahasa Arab, tidak bisa pakai bahasa populer supaya tidak terkesan ekslusif dan bisa diterima semua orang sesuai prinsip Islam sebagai rahmatan lil’alamin?
Saya kira itu lebih untuk memunculkan brand uniqueness. Kedua, kita ingin kalau produknya berkembang, tidak terlepas dari akarnya. Jadi kalau disebut ijarah, kalau ada apa-apa, mudah kembali ke fiqih-nya, ijarah itu apa sih. Jadi setiap produk selalu ada jangkarnya. Memang, jangkar itu bisa disimpan di internal bank, sedangkan keluar menggunakan istilah-istilah yang mudah dimengerti dan diterima semua kalangan. Karena itu sekarang kan sudah mulai dipakai istilah iB (islamic banking), nggak lagi murabahah, mudarabah dan sejenisnya yang omongnya susah. Walaupun kita harus hati-hati juga seperti kalau pakai istilah sewa-beli (untuk akad IMBT), itu bisa masuk nomenklatur UU Sewa Beli sehingga yang berlaku hukum sewa beli, buka syariah.
Bankir bank syariah itu juga apa tidak bisa tampil seperti bankir umumnya, tidak harus seperti ustad dengan jidat hitam, baju koko, pakai peci dan seterusnya?
Yang paling gampang untuk menandai kekhasan produk kan tampilan luar. Misalnya, untuk datang ke Muhamamadiyah nawarin produk, lebih gampang kalau pakai peci. Tapi, untuk menarik nasabah dari semua kalangan memang tidak harus seperti itu. Ini bisnis tapi prinsipnya syariah. Makanya dirut BCA Syariah itu chinese nonmuslim tapi memahami sistem syariah.
Modal umumnya bank syariah kan dari induknya yang bank konvensional. Itu halal atau haram?
Halal-lah. Yang haram itu riba. Kalau asal duitnya juga disebut riba, anda sendiri duitnya dari mana? Kalau diurut-urut begitu, ya (bisa tidak ada yang halal). Jadi, modal awalnya dari induknya yang bank konvensional itu nggak masalah karena syariah itu sifat transaksinya, jangan diurut asal muasal (modal)-nya. Pajak juga kalau ente urut-urut sebagian juga dari (bisnis kayak) Alexis kan…ha-ha-ha.