HousingEstate, Jakarta - Pernahkan Anda mengajukan KPR ditolak, sementara Anda sudah membayar tanda jadi atau booking fee pembelian rumahnya ke developer? Jika pernah, maka Anda sedikitnya menderita tiga kerugian.

Pertama, rugi waktu yang cukup banyak saat memilih rumah. Anda memulainya dengan mengunjungi perumahan yang satu ke perumahan lain. Atau dari pameran yang satu ke pameran perumahan berikutnya sampai ketemu rumah yang cocok dari segi harga, tipe, dan lokasi hingga akhirnya Anda membayar booking fee.

Kedua, rugi waktu saat memproses KPR. Mulai dari pengumpulan semua persyaratan, menunggu analisa bank, sampai terbit keputusan KPR yang Anda ajukan. Ketiga, rugi uang, karena pada umumnya developer tidak mengembalikan booking fee jika pengajuan KPR anda ditolak bank.

Nah, supaya Anda terhindar dari kerugian tersebut di atas, maka ikuti cara beli rumah yang benar. Yaitu, mengajukan KPR ke bank dulu, setelah mendapatkan persetujuan prinsip, baru mencari rumah yang harganya sesuai dengan plafon kredit yang telah disetujui bank.

Pertanyaannya, apakah untuk mendapatkan persetujuan prinsip itu harus datang ke kantor bank penyalur KPR? “Tidak perlu. Cukup melalui smartphone Anda.

Caranya simpel. Bahkan, Anda dapat melakukannya kapan saja dan dimana saja,” kata Okie Imanto, Founder JITU.

Pakai aplikasi JITU.

Mulai November 2019 ini PT Langsung Dapat Kredit (LDK) melakukan soft launching home loan platform dengan brand JITU. untuk membantu masyarakat membeli rumah dengan fasilitas KPR. Caranya, download atau unduh aplikasi JITU. secara gratis di Play Store untuk smartphone yang operating system-nya berbasis Android, dan Apps Store untuk smartphone berbasis IOS.

Melalui aplikasi JITU. unggah atau upload seluruh persyaratan KPR yang telah dipindai (scanned) atau diubah dalam bentuk soft copy, meliputi KTP suami dan istri, surat nikah, Kartu Keluarga, kartu NPWP, foto setengah badan, Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai, slip gaji tiga bulan terakhir, dan rekening koran tabungan tiga bulan terakhir. Setelah tiga hari Anda akan mendapatkan email dari JITU. tentang persetujuan prinsip dari bank. “Sejauh ini kami sudah bekerjasama dengan Bank BTN, Bank Panin, OCBC NISP, dan CIMB Niaga,” katanya.

Setelah mendapatkan persetujuan prinsip, misalnya dapat kredit maksimal Rp500 juta, dan Anda memiliki dana untuk membayar uang muka 10 persen, maka harga rumah yang dapat dibeli paling tinggi Rp555 juta/unit. Jadi, jangan membeli rumah Rp600 juta, pasti Anda diharuskan membayar uang muka Rp100 juta.

Tahap berikutnya setelah mengetahui harga rumah maksimal yang bisa dibeli, pilihlah tipe yang sesuai dengan kebutuhan keluarga. Misalnya, baru memiliki anak satu, maka tipe rumah dua kamar sudah cukup.

Setelah dapat gambaran harga rumah dan tipenya, baru mencari lokasi perumahan yang sesuai prioritas. Misalnya, cari perumahan yang lokasinya mudah dan cepat dijangkau dari kantor Anda atau istri Anda, atau yang terdekat dengan sekolah anak Anda.

Kerjasama dengan banyak developer

Untuk menambah fasilitas kemudahan orang yang sudah mengajukan KPR lewat aplikasi JITU, LDK akan menjalin kerjasama dengan developer perumahan dan apartemen sebanyak-banyaknya. Jadi, pada saat Anda mengajukan KPR via JITU. bisa langsung menyertakan lokasi perumahan/apartemen yang dikehendaki. Misalnya, ingin membeli rumah di wilayah Serpong-Tangerang. Setelah mendapatkan persetujuan prinsip dari bank, katakanlah Rp500 juta, maka Anda akan langsung mendapatkan info daftar perumahan/apartemen di Serpong yang menjual hunian seharga itu.

Mengajukan KPR melalui JITU dijamin bunganya lebih murah

Selain mudah dan cepat, kelebihan memakai aplikasi JITU. Anda akan mendapatkan suku bunga KPR tahun pertama yang lebih rendah daripada Anda mengajukan langsung ke bank. “Promo bunga murah dari JITU. bisa tiga, enam, atau 12 bulan, sangat tergantung term and condition pada saat itu,” kata Okie.

Okie Imanto Founder JITU. (kedua dari kanan) bersama manajemen JITU. di acara Festival Tidak Ada Yang Tidak Bisa (TAYTB) yang diselenggarakan oleh Bank OCBC NISP

Bagaimana bagi mereka yang pengajuan KPR-nya ditolak?

Berdasarkan pengalaman, ada beberapa alasan pengajuan KPR ditolak. Pertama, tidak lolos BI checking. Biasanya pemohon KPR punya riwayat kredit kurang bagus di bank. Misalnya, sering membayar angsuran kredit terlambat, pernah menunggak atau kreditnya macet.

Kedua, punya angsuran kredit yang masih berjalan dan persentasenya signifikan dibandingkan gaji yang diterima setiap bulannya. Misalnya, gaji Rp10 juta per bulan, tapi punya cicilan mobil Rp3 juta per bulan atau 30 persen dari gaji. Ketiga, memiliki usaha di sektor informal yang pencatatan keuangannya tidak rapi, dan lain sebagainya.

Ada juga contoh KPR-nya diterima tapi nilai kredit yang disetujui kecil karena rekening koran tabungannya tidak mencerminkan pendapatan riil setiap bulan. Contoh, seseorang setiap bulan memperoleh pendapatan Rp10 juta. Orang tersebut bekerja di sektor formal dengan gaji per bulan Rp6 juta (payroll di bank). Kemudian memiliki pekerjaan sampingan rata-rata Rp4 juta per bulan yang diterima tunai dan tidak dimasukkan ke rekening tabungan.

Karena bank hanya memperhitungkan pendapata sesuai payroll di bank, maka nilai kredit yang diperoleh jauh dari pendapatan sebenarnya. Terhadap orang yang memiliki kendala seperti di atas, JITU menyediakan ruang untuk berkonsultasi agar pengajuan KPR-nya tetap bisa diterima. Keterangan lebih lengkap klik saja www.indonesiajitu.com. Adv