Rumah 18 Meter Persegi Tidak Masalah, Asal Bisa Tumbuh
Rumah 18 meter persegi (m2) yang sekarang dihebohkan sebenarnya bukan cerita baru. Pada era Menteri Perumahan Rakyat (Mnepera) Akbar Tandjung (1993-1998), konsep rumah mini itu juga pernah dilontarkan. Istilahnya rumah inti tumbuh (RIT).
Alasan melansir konsep rumah itu serupa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, seperti keterbatasan lahan di perkotaan, serta menekan harga jual dan anggaran subsidi pemilikan rumahnya.
Karena itu dalam konsep RIT, dinding rumah bisa tidak diaci (hanya diplaster) dengan lantai ubin, dengan asumsi nanti pemiliknya yang mengaci dan melapisi lantainya dengan keramik sesuai kemampuan.
Hanya dalam konsep RIT, sesuai dengan penamaannya, luas bangunannya bisa dikembangkan lebih lanjut oleh pemilik mengikuti perkembangan anggota keluarganya. Pengembangan bisa dilakukan vertikal atau horizontal tergantung luas kaveling.
Untuk itu pemerintah sudah menyiapkan panduan dan struktur bangunan yang mendukung pengembangan rumah. Sayangnya, konsep RIT itu tidak sempat direalisasikan menyusul terjadinya krisis moneter pada tahun 1997.
Baca juga: Opini Rumah 18 Meter Persegi, Layakkah?
Menurut pakar teknik arsitektur UGM Ir Ikaputra M.Eng., Ph.D., pengembangan rumah subsidi 18 m2 memang bisa diterima asal dirancang sebagai bagian dari konsep rumah tumbuh yang terstruktur dan layak dikembangkan, dengan luasan tanah yang memadai.
“Delapan belas meter persegi itu standar minimum internasional untuk hunian darurat pascabencana. Jika diterapkan untuk penyediaan rumah permanen, harus dirancang sebagai rumah tumbuh dengan perencanaan tumbuh yang jelas,” kata Ikaputra sebagaimana dikutip dari laman resmi UGM, Kamis (3/7/2025).
Ia menambahkan, keberhasilan rumah mini itu terletak pada rancangannya sebagai rumah tumbuh tersebut. Yaitu, rumah yang dibangun secara bertahap sesuai mengikuti kemampuan ekonomi pemiliknya.
Untuk itu luas kavelingnya tetap harus memadai, tidak bisa 25 m2, karena hanya hanya tersisa lahan 7 m2 sebagai ruang tumbuh bagi rumah.
“Masalahnya bukan di rumah 18 meter perseginya, tapi di lahannya yang terlalu sempit. Idealnya, lahan harus bisa mengakomodasi pengembangan rumah setidaknya dua kali lipat dari bangunan awal, bahkan ditambah ruang terbuka hijau,” jelas Ikaputra.
Ia menyarankan luasan minimum 50 meter persegi, karena memungkinkan pertumbuhan bangunan, penambahan ruang secara bertahap sesuai kebutuhan keluarga, serta pengadaan pohon dan sistem drainase yang sehat. “Jika tidak, bisa muncul kawasan padat dan kumuh,” ujar dia.
Baca juga: Wika Lansir Netro, Sistem Rumah Tumbuh Cerdas Ramah Lingkungan
Intinya, lanjut Ikaputra, penting membuat rencana pertumbuhan rumah sejak awal. Menyangkut struktur bangunan yang aman, terutama terhadap gempa, serta penataan ruang yang mendukung kehidupan keluarga secara berkelanjutan.
Ia menyebut pengalaman UGM membangun rumah pasca gempa di Yogyakarta dan letusan Merapi, rumah tumbuh bisa berhasil jika desain arsitektural dan strukturalnya dirancang sejak awal.
“Yang penting bukan hanya luas rumahnya, tapi bagaimana rumah itu bisa berkembang dengan aman dan manusiawi. Karena itu perencanaan jadi penting. Dari awal harus jelas pertumbuhan rumahnya seperti apa,” pungkas Ikaputra.