Menteri PKP Alokasikan 3.000 Unit Bedah Rumah untuk Keluarga Berisiko Stunting
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendukung Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam penanganan keluarga berisiko stunting melalui penyediaan hunian yang layak dan sehat.
Salah satunya melalui renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) milik keluarga dengan anak berisiko stunting, melalui program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Stunting adalah keadaan gagal tumbuh pada batita (bayi tiga tahun) karena kekurangan gizi kronis.
Dukungan itu dibahas dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Pertemuan membahas potensi lokasi pelaksanaan program bedah rumah berdasarkan usulan BKKBN, khususnya bagi keluarga berisiko stunting. Usulan awal BKKBN mencakup lokasi di 9 provinsi yang memiliki keluarga berisiko stunting.
Menteri Wihaji menyampaikan, RTLH menjadi salah satu faktor yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya penanganan keluarga berisiko stunting. Karena itu, intervensi melalui perbaikan kualitas hunian perlu dilakukan secara terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Hari ini saya berkolaborasi dengan Kementerian PKP untuk menangani keluarga risiko stunting yang membutuhkan program pemerintah, salah satunya program bedah rumah. Ada 8,1 juta keluarga yang masuk kategori stunting yang salah satu sebabnya adalah rumahnya tidak layak huni,” kata Menteri Wihaji sebagaimana dikutip keterangan Kementerian PKP.
Baca juga: Permudah Pelaksanaan Program BSPS, Rumah Calon Penerima Bantuan Tidak Harus Bersertifikat
Menanggapi usulan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan Kementerian PKP memberikan alokasi 3.000 unit bedah rumah untuk keluarga berisiko stunting. Lebih besar dibandingkan usulan awal BKKBN sebanyak 2.000 unit.
Dalam pertemuan dibahas kriteria calon penerima bantuan (CPB), serta ketentuan penerima program bedah rumah agar bantuan tepat sasaran.
Kementerian PKP terus melakukan penyederhanaan persyaratan bagi calon penerima bantuan, sebagai bagian dari reformasi pelayanan dan percepatan pelaksanaan program perumahan. Salah satunya melalui penyesuaian persyaratan waktu, yakni masa minimal menempati RTLH dipangkas dari 3 tahun menjadi 1 tahun.
Selain itu, batas waktu bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan, juga dipercepat dari sebelumnya 10 tahun menjadi 5 tahun. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan perbaikan rumah.
Pada aspek administrasi, Kementerian PKP melakukan penyederhanaan dengan menghapus empat format dokumen lama. Yakni, Format II-19 hingga II-22. Seluruh persyaratan administrasi kini diintegrasikan dalam satu format surat pernyataan, yang cukup ditandatangani oleh warga dan diketahui kepala desa atau lurah.
Penyederhanaan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban administratif masyarakat, sekaligus mempercepat proses verifikasi dan pelaksanaan bantuan bedah rumah di lapangan.