Developer: Pemerintah Jangan Zalim Kepada MBR
Developer perumahan meminta pemerintah tidak bertindak zalim kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan menetapkan kenaikan harga jual rumah subsidi yang terlalu rendah. Kenaikan harga jual yang terlalu rendah membuat developer tidak bersemangat membangun rumah subsidi, sehingga MBR kesulitan mendapatkannya.
Padahal, kebutuhan rumah subsidi masih sangat besar. Banyak sekali MBR yang belum memiliki rumah. Kebutuhan rumah yang besar itu juga tercermin dari target pengadaan rumah subsidi yang terus ditingkatkan setiap tahun, sejalan dengan program pembangunan sejuta rumah yang dicanangkan pemerintah akhir April 2015.
Pembicaraan dalam sebuah grup developer mengungkapkan, public hearing yang diadakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR, Rabu (1/2/2023), memutuskan kenaikan harga jual rumah subsidi hanya berkisar antara 4 – 4,8 persen. Jauh dari kenaikan yang disepakati pemerintah sebelumnya, yang disebut developer sekitar 7 persen dari usulan developer sebesar 10 persen.
Endang Kawidjaja, Ketua Umum Himpunan Pengembang Perumahan Rakyat (Himperra), sangat menyesalkan kenaikan harga jual rumah subsidi yang hanya 4 persenan itu. “Itu (kenaikan) terlalu kecil. Pemerintah tidak peka terhadap kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” katanya kepada housingestate.id melalui pesan singkat, Rabu (1/2/2023).
Ia menyebutkan, kenaikan harga jual yang terlalu kecil itu akan membuat developer malas membangun rumah subsidi, karena untungnya makin tipis menyusul kenaikan harga bahan bangunan yang tinggi pasca pandemi dan perang Rusia-Ukraina. Akibatnya, suplai rumah subsidi di pasar merosot. Padahal, kebutuhan rumah terutama rumah subsidi, masih sangat tinggi. Masih sangat banyak MBR yang belum memiliki rumah.
“Langkah pemerintah itu kontradiktif. Subsidi tetap diberikan, tapi merugikan buyer (MBR) karena suplai rumah di pasar jadi berkurang (akibat kenaikan harganya yang terlalu kecil). Apakah pemerintah tidak zalim terhadap MBR (yang jadi kesulitan mendapatkan rumah)?” tanyanya.
Endang menambahkan, tahun lalu banyak pengembang tetap mengembangkan rumah subsidi kendati untungnya sudah tidak sesuai, karena memenuhi kewajiban kepada bank pemberi kredit konstruksi. Sekarang dengan kenaikan harga jual yang sangat kecil itu, ia memperkirakan banyak pengembang akan beralih mengembangkan rumah non subsidi setelah kredit konstruksi itu lunas.
Ia menjelaskan, kenaikan ril biaya bangunan rumah subsidi saat ini sekitar atau Rp500 ribu per meter persegi (m2). Itu berarti untuk rumah tipe 30 misalnya, kenaikan biaya bangunan yang harus ditanggung developer mencapai Rp15 juta per unit.
Karena itu kalaupun kenaikan harganya tidak bisa sesuai dengan usulan developer sebesar 10 persen, paling tidak bisa 7-8 persen. “Jadi, kenaikan harganya setidaknya Rp12 juta per unit. Ini masih bisa kami terima walaupun real-nya Rp15 juta. Misalnya, untuk harga jual (rumah tapak bersubsidi terendah yang saat ini) Rp150,5 juta, dinaikkan menjadi Rp162 juta per unit. Sedangkan untuk harga jual (rumah tapak bersubsidi tertinggi yang saat ini) Rp168 juta menjadi Rp180 juta,” tutur Endang.