HousingEstate, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan 7 (tujuh) layanan prioritas di bidang pertanahan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No 440/SK-HR.02/III/2023 tentang 7 (Tujuh) Layanan Pertanahan Prioritas tertanggal 6 Maret 2023. Keputusan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Tujuan Kepmen ATR/Kepala BPN melansir keputusan itu, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperbaiki indeks Survei Penilaian Integritas atas layanan pertanahan. “Bahwa sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, perlu ditetapkan program layanan pertanahan prioritas yang dijalankan secara sistematis, efektif, efisien dan tepat waktu sehingga dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat atas layanan pertanahan,” tulis Kepmen tersebut.
Ketujuh layanan prioritas itu adalah 1) Pengecekan sertifikat, 2) Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), 3) Hak Tanggungan Elektronik, 4) Roya Manual dan Roya Elektronik, 5) Peralihan Hak, 6) Pendaftaran Surat Keputusan, dan 7) Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak secara umum, untuk a. Rumah tinggal dengan luas s.d. 600 m2 (enam ratus meter persegi) dan b. rumah toko atau rumah kantor dengan luas s.d. 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi).
Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) layanan pertanahan prioritas itu juga ditentukan. Yaitu, 1) Pengecekan Sertipikat 1 hari kerja, 2) SKPT 1 hari kerja, 3) Hak Tanggungan Elektronik paling lama 7 hari kalender, 4) Roya Manual 3 hari kerja, Roya Elektronik 1 hari kerja, 5) Peralihan Hak 5 hari kerja, 6) Pendaftaran Surat Keputusan 5 hari kerja, 7) Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak secara umum 5 hari kerja.
Sayangnya, biaya yang harus dikeluarkan untuk setiap item layanan prioritas itu tidak disebutkan. Hanya disebutkan, persyaratan, biaya, dan prosedur tujuh layanan pertanahan prioritas itu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tujuh layanan prioritas itu dilakukan secara berjenjang melalui dashboard sistem elektronik yang disediakan kementerian, oleh kantor Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN, dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.