Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (20/5/2026), mengakui kenaikan BI Rate 50 basis poin menjadi 5,25 persen bisa mendorong kenaikan bunga bank.

Tapi menurutnya, bank bisa mempertahankan bunga kredit yang rendah, karena BI mengiringi kenaikan BI Rate itu dengan kebijakan makroprudensial yang longgar.

“Kebijakan makroprudensial longgar memberikan insentif kepada bank yang tetap aktif menyalurkan kredit, dan menjaga bunganya tetap rendah,” kata Gubernur Perry.

Kebijakan makroprudensial itu di antaranya adalah, pelonggaran kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), melalui perluasan cakupan dan penguatan kriteria surat berharga korporasi yang dimiliki dan diterbitkan bank sebagai dasar perhitungan RIM, yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.

BI menetapkan rasio RIM (penyaluran kredit berbanding penghimpunan dana) antara 84-94 persen dari simpanan masyarakat di bank.

Dalam hal penghimpunan dana, surat berharga baik konvensional maupun syariah yang diterbitkan bank, diperhitungkan dalam rasio RIM, tidak hanya simpanan masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK) konvensional seperti giro, tabungan dan deposito, seperti selama ini.

“Dari sisi penyaluran, yang diperhitungkan dalam rasio RIM tidak hanya kredit tapi juga pembelian surat berharga, sehingga kebijakan ini diharapkan menjadi daya dorong bank menyalurkan kredit,” jelas Perry.

Baca juga: April Kredit Tumbuh Hampir 10 Persen, Tapi Kredit Belum Ditarik Tetap Tinggi

Kebijakan pelonggaran RIM, diperkuat dengan peningkatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), dengan memberikan tambahan insentif hingga 0,5 persen untuk bank yang memenuhi rasio RIM yang ditentukan, namun belum memanfaatkan insentif maksimum KLM sebesar 5,5 persen, yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Insentif KLM adalah stimulus dari BI berupa pengurangan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) atau penempatan dana cadangan bank di BI. Tujuannya mendorong bank menyalurkan kredit ke sektor-sektor yang diprioritaskan, dan menjaga bunga kredit tetap terjangkau.

BI sendiri hingga pekan pertama Mei telah menyalurkan insentif KLM senilai Rp424,7 triliun, dengan alokasi pada lending channel (berdasarkan volume penyaluran) Rp361,0 triliun serta interest rate channel (berdasarkan tingkat bunga) sebesar Rp63,7 triliun.

Bank-bank BUMN menerima KLM paling besar sebanyak Rp214,2 triliun, diikuti BUSN (bank swasta) Rp171,1 triliun, BPD (bank daerah) Rp30,6 triliun, dan KCBA (bank asing) Rp8,2 triliun.

Baca juga: BI Pastikan Kebijakan Likuiditas Longgar untuk Dorong Kredit

Secara sektoral, KLM harus disalurkan ke sektor-sektor prioritas, mencakup pertanian, industri, dan hilirisasi, sektor jasa termasuk ekonomi kreatif, sektor konstruksi, real estate, dan perumahan, serta sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan.

“Ke depan, KLM akan terus diperkuat dengan memberikan insentif bagi bank yang meningkatkan pembiayaan dan pendanaan, termasuk non-kredit dan non-DPK, dan bagi bank yang menetapkan bunga kreditn yang sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia,” tutup Perry.