Sabtu, Juni 13, 2026
HomeNewsDaerahGarut Wilayah Pertama Tetapkan RT/RW Berbasis Bencana

Garut Wilayah Pertama Tetapkan RT/RW Berbasis Bencana

Garut menjadi kabupaten pertama yang menerapkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kawasannnya dengan berbasis mitigasi bencana. Menurut Direktur Penataan Kawasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Susanto, Garut merupakan daerah yang rawan bencana longsor.

Bencana alam di Garut
Bencana alam di Garut

“Garut merupakan kawasan rawan bencana (KRB) maka aspek mitigasi bencana harus mendapatkan perhatiann khusus dalam perencanaan tata ruangnya. Selain rawan longsor, kawasan ini juga rawan banjir bandang seperti yang terjadi pada 20 September 2016 lalu,” ujarnya saat rapat koordinasi revisi RTRW Kabupaten Garut, pekan ini.

RTRW berbasis mitigasi bencana ini disebut yang pertama diterapkan dengan regulasi yang diatur melalui peraturan daerah (perda). Sebelumnya, pada akhir November lalu tim dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN telah melakukan pemetaan partisipatif terhadap kawasan terdampak banjir bandang bersama para lurah dan kepala desa yang wilayahnya terdampak bencana banjir bandang.

Pemetaan partisipatif inilah yang disebut Agus sebagai dasar untuk penentuan peruntukan ruang dalam revisi RTRW Garut. Dari sini kemudian dibuat berita acara kesepakatan antara Bupati Garut, Kementerian ATR/BPN, dan perwakilan kementrian/lembaga lainnya. Beberapa hal yang ditetapkan antara lain sempadan Sungai Cimanuk di kawasan perkotaan Garus minimal pada rentang 30-50 m dari pinggir sungai.

Kemudiann wilayah terdampak sebagai kawasan lindung KRB banjir dilengkapi juga dengan ketentuan pemanfaatan ruang yang lebih rinci (floodplain zooning instrument) serta penetapan sistem peringatan dini. Penetapan RTRW dengan mitigasi bencana ini bukannya membuat sebuah kawasan tidak dapat dimanfaatkan tapi justru untuk membuat pengaturan yang lebih baik.

“Keseimbangan dan konservasi lingkungan hidup serta kesejahteraan masyarakat menjadi perhatian utama dalam rvisi RTRW berbasis mitigasi bencana ini. Tentunya pada tingkatan maupun kepentingan tertentu bisa ada pengecualian dengan syarat-syarat khusus yang dikontrol secara ketat,” imbuhnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Survei BI: Mei Penjualan Eceran Masih Bagus

Survei Penjualan Eceran Bank Indonesia (BI) yang dirilis, Kamis...

Survei BI: Optimisme Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Terus Menurun

Optimisme konsumen terhadap kondisi ekonomi terus menurun selama 5...

Belanja Pemerintah 2027 Fokus pada 8 Klaster, Salah Satunya Perumahan

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan...

Berita Terkini