Kamis, Agustus 6, 2026
HomeNewsHukumOJK Amankan Dana Korban Scam Rp704,1 Miliar, dan Blokir 607.210 Rekening

OJK Amankan Dana Korban Scam Rp704,1 Miliar, dan Blokir 607.210 Rekening

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus Dewan Pembina Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Dicky Kartikoyono, menyatakan, kejahatan digital dalam bentuk penipuan transaksi keuangan (scam) terus berkembang dan makin kompleks, canggih, terorganisasi, dan lintas yurisdiksi.

“Penipuan digital sekarang memanfaatkan artificial intelligence (AI), deepfake, selain impersonation, phishing, dan social engineering,” katanya melalui keterangan dikutip, Kamis (6/8/2026).

Karena itu sinergi antar-kementarian/lembaga diperlukan dalam menghadapi dan mengatasi aktivitas keuangan ilegal dan scam. Itulah alasan Satgas PASTI mengadakan high level meeting (HLM) di Jakarta, Senin (3/8/2026), yang dihadiri tim pelaksana Satgas PASTI yang berasal dari 25 kementerian/lembaga anggota dan calon anggota Satgas PASTI.

Selain memperluas mandat Satgas PASTI seperti diamanatkan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), perkembangan kejahatan digital itu, juga menuntut penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, pertukaran data yang aman, serta koordinasi antarpemangku kepentingan yang lebih cepat dan efektif.

“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan,
data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” jelas Dicky.

Baca juga: Untuk Pertama Kali, Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Duit Korban Scam Rp161 Miliar

Dicky mengajak seluruh Dewan Pembina Satgas PASTI untuk memastikan, setiap keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam HLM dapat segera ditindaklanjuti secara konkret guna memperkuat pelindungan masyarakat dari aktivitas keuangan
ilegal dan scam.

Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani menyatakan, sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal. Terdiri atas 951 pinjaman online (pinjol) ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Sementara Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, telah menerima 637.055 pengaduan disertai 1.179.881 rekening yang dilaporkan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir. Selain itu, IASC juga berhasil mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terkait dengan aktivitas penipuan.

Upaya penanganan yang dilakukan IASC, sejauh ini berhasil memblokir dana korban scam sebesar Rp724,1 miliar, dengan nilai dana yang sudah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.

Baca juga: OJK-Bareskrim Polri Teken Kontrak Berantas Scam

Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam Eko Dono Indarto menambahkan, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, judol, dan scam, memerlukan pendekatan menyeluruh dari hulu ke hilir melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Dalam HLM, Dewan Pembina Satgas PASTI membahas sejumlah langkah strategis untuk menghadapi kejahatan keuangan termasuk scam. Antara lain berupa pengembangan sistem kerja Satgas PASTI yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi, penguatan tata kelola kelembagaan dan keanggotaan, peningkatan efektivitas penanganan entitas keuangan ilegal, serta penanganan WNI bermasalah yang terindikasi terlibat dalam jaringan scam lintas negara.

Baca juga: Pelaku Manfaatkan 6 Kondisi Psikologis Ini untuk Lakukan Scam

Satgas PASTI juga memperkuat sistem operasional terintegrasi melalui pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional, guna mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal secara lebih cepat dan efektif.

Satgas PASTI juga akan memperkuat kerja sama lintas negara, untuk meningkatkan efektivitas penanganan jaringan penipuan daring dan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi secara transnasional.

Berita Terkait

Ekonomi

Kadin: Perdagangan Indonesia-Tailan Akan Mencapai USD30 Miliar Tahun 2030

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Thai Chamber...

Manufaktur RI Tetap Ekspansif Bila Pasar Domestik Terus Membaik

S&P Global merilis Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia...

Yang Full Nganggur Masih 7,22 Juta, Setengah Pengangguran 10,78 Juta

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, Rabu (5/8/2026), tingkat pengangguran...

Berita Terkini