Sabtu, Juni 13, 2026
HomeBerita PropertiPenjualan Rumah Besar Paling Terdongkrak Oleh PPN DTP

Penjualan Rumah Besar Paling Terdongkrak Oleh PPN DTP

Insentif free PPN bersama kebijakan LTV (plafon kredit) 100% untuk semua tipe rumah pertama dari Bank Indonesia (BI), akan menjadi pendorong utama penjualan rumah tahun ini. Yang akan banyak menikmati beleid Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) itu adalah penjualan rumah tapak, bukan apartemen kendati lebih dari 10.000 apartemen sudah siap huni.

“Di antara berbagai tipe rumah tapak itu, rumah tipe besar akan terdongkrak paling besar penjualannya oleh beleid tersebut,” kata Mochamad Yut Penta, SVP Non Subsidized Mortgage Division BTN Mochamad Yut Penta, dalam diskusi Citra Swarna Group (CSG) Media Luncheon 2024 “Membaca Peluang Ekspansi Bisnis Property Development 2024” yang diadakan CSG di Jakarta akhir pekan ini.

Yut Penta berpendapat demikian berkaca pada kebijakan PPN DTP selama pandemi (Maret 2021-September 2022), di mana permintaan rumah tipe 70 (besar) meningkat paling tinggi. Ia mengutip data BTN House Price Index Triwulan III-2023 atau pasca berakhirnya kebijakan PPN DTP pertama itu, dimana kenaikan harga rumah tipe 70 mencapai 11,97% dibanding 6,61% pada Agustus 2021. Sedangkan kenaikan harga rumah tipe 45 hanya 8,96% dari 3,40% dan rumah tipe kecil 8,40% dari 5,39% dalam periode yang sama.

Kenapa rumah tipe besar yang naik paling tinggi? “Karena nilai PPN DTP-nya jauh lebih signifikan. Konsumen jadi lebih terdorong membelinya,” kata Yut Penta. Misalnya, untuk rumah seharga Rp2 miliar yang semula harus dibeli Rp2,2 miliaran, dengan memanfaatkan PPN DTP cukup dibayar Rp2 miliar. Kondisi itu diperkirakan Yut Penta akan kembali terjadi dalan penerapan beleid PPN DTP kedua yang dimulai awal November 2023.

Baca juga: 400 Rumah di EcoArdence Terjual Saat Launching

Insentif PPN DTP 2023 berlaku untuk hunian seharga maksimal Rp2 miliar per unit, baik rumah tapak maupun apartemen. Transaksi rumah seharga hingga Rp5 miliar juga bisa memanfaatkan insentif tersebut, tapi PPN DTP-nya tetap maksimal Rp2 miliar. Selisihnya, misalnya Rp3 miliar (Rp5 miliar-Rp2 miliar), tetap dikenakan PPN 11%.

Kebijakan PPN DTP 2023 hanya berlaku untuk transaksi hunian baru siap huni yang diserahkan sepanjang 1 November 2023-31 Desember 2024. Selama 1 November 2023-30 Juni 2024, PPN DTP-nya berlaku 100%. Sedangkan 1 Juli-31 Desember 2024 PPN DTP-nya hanya 50% dari 11%.

Pendapat berbeda dikemukakan Felicia Mathelda Simon, Direktur Marketing Citra Swarna Group, yang juga berbicara dalam acara yang sama. “Insentif PPN DTP akan mendorong permintaan semua tipe rumah. Rumah kecil akan lebih banyak menikmatinya, karena serah terimanya lebih cepat dibanding tipe menengah dan besar,” ujarnya kepada housingestate.id.

 

 

Berita Terkait

Ekonomi

Survei BI: Mei Penjualan Eceran Masih Bagus

Survei Penjualan Eceran Bank Indonesia (BI) yang dirilis, Kamis...

Survei BI: Optimisme Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Terus Menurun

Optimisme konsumen terhadap kondisi ekonomi terus menurun selama 5...

Belanja Pemerintah 2027 Fokus pada 8 Klaster, Salah Satunya Perumahan

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan...

Berita Terkini