Jumat, Agustus 7, 2026
HomeFintechOJK: Data Debitur Pinjol Tidak Boleh Diperjualbelikan!

OJK: Data Debitur Pinjol Tidak Boleh Diperjualbelikan!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) atau pinjaman online (pinjol), sebagai bagian dari penguatan regulasi industri melalui sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi.

Mengutip keterangan OJK, Rabu (5/8/2026), POJK 8/2026 dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif.

“Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital, sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko,” tulis keterangan OJK.

Melalui POJK 8, OJK mengatur kewajiban penyelenggara pinjol menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK.

Sistem pelaporan yang dikelola OJK bersifat dua arah, dengan penyelenggara pinjol juga berkewajiban menyampaikan data transaksi kepada asosiasi, melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan (Fintech Data Center).

Baca juga: Pengaduan Soal Pinjol Masih yang Terbesar, Semester I Capai 42 Ribuan

Selain memperkuat mekanisme pelaporan, POJK 8 juga mengatur mekanisme permintaan Informasi penerima dana atau debitur pinjol, yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK.

Penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, POJK 8 mewajibkan setiap perusahaan penyelenggara pindar menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan, memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan informasi penerima dana, melakukan audit internal atas pelaksanaan sistem pelaporan secara berkala, dan menerapkan pengendalian internal termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.

POJK 8 juga memperkuat aspek perlindungan data pengguna, dengan melarang perusahaan pinjol atau fintech lending dan asosiasi pinjol memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara juga bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai dengan tujuan yang diperkenankan.

Baca juga: Kredit Bermasalah Paylater Kian Meningkat, Kredit Macet Pinjol Masih Tinggi, Gadai Barang Moncer

Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara pinjol yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK 8.

“Penerapan sanksi dimaksudkan untuk mendorong disiplin industri, sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem pindar,” tulis keterangan OJK.

OJK berharap penguatan sistem pelaporan ini, mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Ekonomi

Kadin: Perdagangan Indonesia-Tailan Akan Mencapai USD30 Miliar Tahun 2030

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Thai Chamber...

Manufaktur RI Tetap Ekspansif Bila Pasar Domestik Terus Membaik

S&P Global merilis Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia...

Yang Full Nganggur Masih 7,22 Juta, Setengah Pengangguran 10,78 Juta

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, Rabu (5/8/2026), tingkat pengangguran...

Berita Terkini