Rabu, Oktober 21, 2026
HomeNewsEkonomiDemi Ekonomi Tetap Tumbuh, BI Tidak Naikkan BI Rate, Tetap 5,75 Persen

Demi Ekonomi Tetap Tumbuh, BI Tidak Naikkan BI Rate, Tetap 5,75 Persen

Menjelang Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan Bank Indonesia (BI), 20-21 Oktober 2026, sebagian pengamat memperkirakan bank sentral akan menaikkan bunga acuan BI Rate.

Perkiraan itu didasarlan atas rezim bunga tinggi dalam waktu panjang (higher for longer) yang berlaku di tingkat global, yang mendorong kenaikan imbal hasil (yield) SBN dan bunga SRBI lebih tinggi supaya tetap menarik bagi asing.

Bila BI Rate tidak dinaikkan, selisih suku bunga atau yield SBN+SBRI dengan dengan bunga The Fed makin menyempit, yang akan memicu arus keluar modal asing lebih deras dan kian menekan nilai tukar rupiah yang sudah terpuruk.

Tekanan atau depresiasi lanjutan nilai tukar rupiah itu, membuat para analis menilai pengetatan moneter lanjutan (melalui kenaikan BI Rate) diperlukan untuk menjaga stabilitas mata uang.

Apalagi, pada saat bersamaan ada wacana reklasifikasi indeks MSCI di pasar modal Indonesia, yang makin mendorong arus keluar dana asing dari pasar modal, dan juga Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Alasan lain analis membuat perkiraan demikian, laju inflasi yang makin tinggi (3,28 persen per September 2026 yoy), mendekati batas atas kisaran sasaran 2,5 +/- 1 persen.

Kenyataannya, RDG bulanan BI, 20-21 Oktober 2026, memutuskan tetap mempertahankan BI-Rate 5,75 persen, suku bunga lending facility (pembiayaan) 6,50 persen, serta menaikkan suku bunga deposit facility menjadi 5,00 persen.
Mengutip keterangan resmi BI, Rabu (21/10/2026), keputusan tersebut diperkuat dengan peningkatan kebijakan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada BI, guna menarik aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA).

“Kebijakan moneter ini tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah, di tengah tekanan eksternal yang masih kuat dan upaya menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1% tahun ini dan tahun depan,” tulis keterangan BI melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso itu.

Ke depan, BI akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter untuk memperkuat ketahanan eksternal, termasuk menempuh langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan guna konsisten dalam menjaga stabilitas perekonomian.

Sementara kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran, terus diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan makroprudensial longgar diperkuat guna meningkatkan kredit/pembiayaan ke sektor riil, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan manajemen risiko dalam layanan pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.

Baca juga: BI Belum Mau Turunkan BI Rate. Ini Alasannya

BI juga memperkuat kecukupan likuiditas rupiah di pasar, dengan menurunkan kewajiban perbankan menempatkan cadangan dana berupa Giro Wajib Minimum (GWM) di BI secara rata-rata sebagai berikut:

Untuk Bank Umum Konvensional (BUK) GWM diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen dari dana pihak ketiga (DPK) atau simpanan masyarakat, dengan tahapan sebagai berikut:
-Turun 1 persen dari 9 persen menjadi 8 persen berlaku mulai 1 November 2026;
-Turun 1 persen dari 8 persen menjadi 7 persen berlaku mulai 1 Desember 2026;

Untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) GWM diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen, dengan tahapan sebagai berikut:
-Turun 1 persen dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen berlaku mulai 1 November 2026;
-Turun 1 persen dari 6,5 persen menjadi 5,5 persen ​​berlaku mulai 1 Desember 2026;​

Penurunan GWM dimaksud dilakukan melalui penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diturunkan dari 6 persen menjadi 5 persen, berlaku mulai 1 Desember 2026.

Besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah secara rata-rata yang diberikan remunerasi paling banyak 5 persen dari GWM Rupiah secara rata-rata berlaku mulai 1 Desember 2026.

Berita Terkait

Ekonomi

Presiden Tugaskan Airlangga Turunkan Biaya Logistik RI yang Tinggi

Tingginya biaya logistik atau distribusi barang dan jasa di...

UMKM Binaan Jasa Marga Tembus Pasar Internasional

Kemandirian dan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah...

2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Jaga Stabilitas Ekonomi dan Genjot Ekspor

Stabilitas perekonomian menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga...

Berita Terkini