Rabu, Oktober 21, 2026
HomeNewsEkonomiSupaya Kredit Konsumsi Lebih Melaju, BI Lanjutkan Kebijakan Plafon KPR dan KKB...

Supaya Kredit Konsumsi Lebih Melaju, BI Lanjutkan Kebijakan Plafon KPR dan KKB 100 Persen Hingga 2027

Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan Bank Indonesia (BI), 20-21 Oktober 2026, memutuskan memperkuat kebijakan likuiditas longgar, antara lain melalui penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diturunkan dari 6 persen menjadi 5 persen, berlaku mulai 1 Desember 2026.

Mengutip keterangan resmi hasil RDG bulanan BI yang dirilis, Rabu (21/10/2026), kebijakan makroprudensial bersama kebijakan sistem pembayaran, terus diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“Kebijakan makroprudensial longgar diperkuat guna meningkatkan kredit/pembiayaan ke sektor riil, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan,” tulis keterangan BI.

​BI juga memperkuat kecukupan likuiditas di pasar, dengan menurunkan kewajiban perbankan menempatkan cadangan dana berupa Giro Wajib Minimum (GWM) di BI.

Untuk Bank Umum Konvensional (BUK) GWM diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen dari dana pihak ketiga (DPK) atau simpanan masyarakat, dengan tahapan sebagai berikut:
-Turun 1 persen dari 9 persen menjadi 8 persen berlaku mulai 1 November 2026;
-Turun 1 persen dari 8 persen menjadi 7 persen berlaku mulai 1 Desember 2026;

Baca juga: Strategisnya Sektor Properti Bikin Pemerintah Terus Berikan Kemudahan

Untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) GWM diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen, dengan tahapan sebagai berikut:
-Turun 1 persen dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen berlaku mulai 1 November 2026;
-Turun 1 persen dari 6,5 persen menjadi 5,5 persen ​​berlaku mulai 1 Desember 2026;​

Kemudian melanjutkan ketentuan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti, dan Uang Muka (UM) Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang longgar.

Yaitu, dengan memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti (KPR/KPA) sebesar 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu, dari semula berakhir pada 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 s.d. 31 Desember 2027.

Juga memperpanjang masa berlaku ketentuan UM Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB) paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, yang semula berakhir pada 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 s.d. 31 Desember 2027.

Baca juga: BI Perpanjang Kebijakan Plafon KPR 100 Persen Hingga Akhir 2025

Dengan kebijakan BI tersebut, plafon KPR dan KKB tetap bisa 100 persen alias tanpa perlu uang muka, bagi debitur yang memenuhi kriteria dan bank dengan tingkat kredit macet yang rendah.

Berbeda dengan kredit secara umum yang tumbuh kian tinggi, penyaluran kredit konsumsi seperti KPR/KPA dan KKB tumbuh kian rendah dalam 10 bulan terakhir.

Berita Terkait

Ekonomi

Demi Ekonomi Tetap Tumbuh, BI Tidak Naikkan BI Rate, Tetap 5,75 Persen

Menjelang Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan Bank Indonesia (BI),...

Presiden Tugaskan Airlangga Turunkan Biaya Logistik RI yang Tinggi

Tingginya biaya logistik atau distribusi barang dan jasa di...

UMKM Binaan Jasa Marga Tembus Pasar Internasional

Kemandirian dan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah...

Berita Terkini