Minggu, Oktober 25, 2026
HomeBerita PropertiPBB di Jakarta Akan Dinaikkan

PBB di Jakarta Akan Dinaikkan

Dinas Pajak Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2) pada tahun 2017 untuk properti dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di atas Rp10 miliar. Menurut Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri, besaran kenaikannya menjadi tarif sebesar 0,3 persen dari nilai properti atau naik sekitar 10-15 persen.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Kenaikan NJOP ini dari bumi (tanah) dan bangunan yang saat ini masih jauh di bawah harga pasar sekitar 70 persen. Makanya akan kita naikkan dan dengan dinaikkan ini pun nilainya masih tetap jauh di bawah harga pasaran,” ujarnya saat rapat dengan badan anggaran DPRD DKI sekaligus membahas APBD 2017 di Jakarta, Jumat (11/11).

Ia mencontohkan di kawasan bisnis Sudirman-Thamrin NJOP PBB P2 mencapai Rp72 juta/m2 sementara harga pasarnya sudah di atas Rp140 juta/m2. Kenaikan ini juga melihat tren kepatuhan wajib pajak di Jakarta yang cukup tinggi selama dua tahun terakhir yang mencapai 86,4 persen. “Makanya ini akan kami naikkan karena berdasarkan fakta nilai di lapangan masih ada gap yang cukup tinggi,” imbuhnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Luncurkan DNKK, Presiden Targetkan Penyaluran Kredit Rakyat Rp400 Triliun Tahun Depan

Pemerintah memperkuat orientasi inklusi keuangan, dengan tidak hanya memperluas...

Ekonomi Digital Jadi Andalan Capai Target Pertumbuhan 6 Persen. Menko Airlangga Jelaskan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menempatkan ekonomi digital sebagai salah...

BI: Manufaktur Ekspansif, Tapi Serapan Tenaga Kerjanya Masih Minus

Serupa dengan S&P Global dan Kementerian Perindustrian, Bank Indonesia...

Berita Terkini