Rabu, Juni 17, 2026
HomeBerita PropertiPBB di Jakarta Akan Dinaikkan

PBB di Jakarta Akan Dinaikkan

Dinas Pajak Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2) pada tahun 2017 untuk properti dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di atas Rp10 miliar. Menurut Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri, besaran kenaikannya menjadi tarif sebesar 0,3 persen dari nilai properti atau naik sekitar 10-15 persen.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Kenaikan NJOP ini dari bumi (tanah) dan bangunan yang saat ini masih jauh di bawah harga pasar sekitar 70 persen. Makanya akan kita naikkan dan dengan dinaikkan ini pun nilainya masih tetap jauh di bawah harga pasaran,” ujarnya saat rapat dengan badan anggaran DPRD DKI sekaligus membahas APBD 2017 di Jakarta, Jumat (11/11).

Ia mencontohkan di kawasan bisnis Sudirman-Thamrin NJOP PBB P2 mencapai Rp72 juta/m2 sementara harga pasarnya sudah di atas Rp140 juta/m2. Kenaikan ini juga melihat tren kepatuhan wajib pajak di Jakarta yang cukup tinggi selama dua tahun terakhir yang mencapai 86,4 persen. “Makanya ini akan kami naikkan karena berdasarkan fakta nilai di lapangan masih ada gap yang cukup tinggi,” imbuhnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Presiden Perintah Menteri Rosan: Sampaikan Kepada Publik Senin Besok Kondisi Investasi RI Sesuai Fakta

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM...

Mei Masyarakat Banyak Belanja dan Kuras Tabungan, Cicilan Utang Meningkat

Pada Mei 2026, rata-rata proporsi pendapatan konsumen yang dipakai...

Merosot Optimisme Kaum Menengah Atas Terhadap Prospek Penghasilannya

Hasil Survei Konsumen Bank Indonesia yang dilansir pekan ini...

Berita Terkini